Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda Sumbawa Barat Terima Izin Pinjam Pakai Lahan Bendungan Tiu Suntuk dari Menteri LHK RI

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang izin pinjam pakai areal genangan bendungan Tiu Suntuk. 

Izin pinjam pakai itu diserahkan langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, Rabu (2/8/2023) di Kantor Kementerian LHK, Jakarta.

‘’Alhamdulillah, izin lahan areal genangan bendungan Tiu Suntuk di Kecamatan Brang Ene sudah diterbitkan Menteri LHK. Suratnya saya terima langsung didampingi perwakilan BWS Nusa Tenggara I,’’jelas Wabup KSB, Fud Syaifuddin. 

Surat Keputusan (SK) Nomor SK.793/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 itu ditangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya berisikan tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan bendungan Tiu Suntuk atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat seluas kurang lebih 459,38 haktare pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi tetap di Sumbawa Barat Provinsi NTB.

Terbitnya izin tersebut semakin mempercepat proses peresmian bendungan Tiu Suntuk. Bendungan keenam yang dibangun Presiden Joko Widodo di Provinsi NTB dan kedua di Kabupaten Sumbawa Barat ini menelan dana Rp 1,4 triliun lebih rencananya akan diresmikan langsung Presiden RI pada September-Oktober 2023 mendatang.

‘’Izin ini menjadi sangat penting. Ini menjadi landasan utama Kementeriaan PUPR melakukan pengisian pengisian awal areal genangan,’’ urainya. 

Wabup Fud mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian LHK. ‘’Pendekatan dan lobi-lobi yang kita lakukan ke pusat juga mempercepat proses ini,’’ paparnya. 

Surat yang diterima dari Menteri LHK itu langsung diserahkan Pemda KSB ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

‘’Salinan suratnya langsung kita serahkan hari itu juga kepada Kementerian PUPR melalui Direktur Bendungan,’’ sebut Wabup didampingi langsung dua pejabat Dinas PU KSB, Rahmat Mulyadi dan Noval.

Selain bertemu Direktur Bendungan, wabup dua periode ini juga menemui Kepala Pusat Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR. Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah terkait sejumlah usulan Pemda Sumbawa Barat untuk bisa direalisasikan melalui APBN tahun 2024 mendatang. 

‘’Ini untuk memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur yang akan diterima Sumbawa Barat tahun 2024 mendatang,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location