Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas PPID :

  1. Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklarifikasi informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPID pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Melakukan penyediaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
  6. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;

 

Wewenang PPID :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik;
  3. Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja komponen/ satuan yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  5. Menugaskan PPID pembantu dan/ atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location