PERBUP NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Berikut kami lampirkan dokumen Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan dokumen Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen SOP Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.