SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
Berikut kami lampirkan SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Berikut kami lampirkan SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Read MoreBerikut kami lampirkan dokumen SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
Read MoreBerikut kami lampirkan SOP Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.