Permen PANRB NO. 90 Tahun 2021
Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Read MoreInformasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah
Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Read MoreTidak Ada Daftar Informasi Dikecualikan yang Habis Jangka Waktu Pengecualian sebagai Informasi Terbuka. Seluruh Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini masih berlaku.
Read MorePPID Diskominfo Informasi yang dikecualikan Tahun 2024
Read MoreLaporan Realisasi Fisik Bulan November 65 %
Read MoreDengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.