268 PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan, Bupati Tekankan Kinerja dan Peran dalam Organisasi
Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Penyerahan SK berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, dan menjadi momentum penting bagi ratusan tenaga non-ASN yang kini memperoleh kepastian status kepegawaian.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Wakil Bupati Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat. Suasana berlangsung khidmat sekaligus penuh harapan, menandai babak baru pengabdian para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi, M.Si., menyampaikan bahwa dari 270 orang yang mengisi daftar riwayat hidup, sebanyak 268 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara dua orang lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena permasalahan pada kelengkapan ijazah.
“Dari total 270 orang yang mengisi daftar riwayat hidup, sebanyak 268 orang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dua orang lainnya terkendala pada ijazah sehingga tidak bisa ditetapkan,” jelas Mulyadi.
Ia juga menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku. Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, besaran upah telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebesar Rp1,5 juta, yang nilainya mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, di Sumbawa Barat besaran upah PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan sebesar Rp1,5 juta melalui Peraturan Bupati. Angka ini mengalami peningkatan dari sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Barat menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara, daerah, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa peningkatan status kepegawaian harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab.
“Setelah diangkat menjadi PPPK, kinerja harus lebih baik. Lakukan dengan tekad yang baik dan niat yang baik. Ini adalah penghargaan atas pengabdian bapak ibu kepada negara, bangsa, daerah, dan rakyat,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, para PPPK Paruh Waktu telah resmi menjalankan peran barunya dalam organisasi. Menurutnya, setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan memberi dampak positif di unit kerja masing-masing.
“Jadilah solusi dalam organisasi. Yang menentukan peran kita di dalam organisasi adalah diri kita sendiri. Ketika kita mau mengambil peran, pasti kita akan punya peran. Status boleh meningkat, tapi yang lebih penting adalah perubahan kinerja yang nyata,” ujarnya.

Terkait keberlanjutan status kepegawaian, Bupati menjelaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap satu tahun berdasarkan evaluasi kinerja yang dijadwalkan pada 30 September 2026. Ia menegaskan bahwa PPPK dengan kinerja baik dan serius sesuai harapan akan mendapatkan perpanjangan kontrak.
Selain itu, Bupati juga menyinggung penataan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK. Ia meminta seluruh OPD memastikan pendataan secara jelas dan akurat agar setiap tenaga mendapatkan perlakuan yang adil dan solusi yang tepat.
“Tidak boleh ada yang dirumahkan. Kita formulasikan dengan tepat, apakah masuk kategori outsourcing atau sebagai pegawai pendukung program. Yang penting ada solusi dan jalan keluar yang adil,” pungkasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik, sejalan dengan komitmen menghadirkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kinerja.(DiskominfoKSB)
