- Pendidikan:
- SDN Desa Beru 1970 – 1975
- SMPN 1 Sumbawa Besar 1976 – 1979
- SPP-SPMA Negeri Mataram 1979 – 1982
- Program S1 Universitas Mataram 1982 – 1986
- Program S2 Universitas Mataram 2005 – 2008
- Program S3 Universitas Padjajaran 2010 – 2014
- Pekerjaan / Jabatan:
- Tenaga Honorer Proyek NTASP NTB 1988 – 1992
- CPNS Kanwil DEPTAN PROV. NTB 1992 – 1993
- Staff PNS DEPTAN PROV. NTB 1993 – 2001
- Pimpres Peternakan Kecamatan Taliwang Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa 2002 – 2004
- Kepala Seksi Produksi Pengembangan Usaha Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat 2004
- Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat 2004 – 2006
- Kepala Bidang Fisik Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat 2006 – 2007
- Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat 2007 – 2009
- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumbawa Barat 2009 – 2012
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat 2012 – 2015
- Bupati Kabupaten Sumbawa Barat 2016 – Sekarang
- Pengalaman Organisasi:
- Sekretaris Persatuan Pelajar SPMA 1980 – 1982
- Koordinator Pers dan Media Senat Mahasiswa UNRAM 1985 – 1986
- Anggota GOLKAR 1992 – 1996
- Sekretaris GOLKAR Kecamatan Taliwang 1996 – 1998
- Ketua AMPI 1995 – 1998
- Sekretaris Yayasan Taliwang 1993 – 1999
- Ketua PMI Kabupaten Sumbawa Barat 2014 – Sekarang
- Ketua Pimpinan Cabang Nahdltul Ulama 2019 - Sekarang
- Penghargaan:
- Penghargaan sebagai Pemimpin Visioner 2023 pada ajang Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023
- BAZNAS Award 2023 sebagai Bupati Pendukung Utama Pengelolaan Zakat;
- Penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) dari Presiden Republik Indonesia pada Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional pada tahun 2021;
- Kepala Daerah Terbaik 1 pada HUT ke-76 TNI di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok TNI pada tahun 2021;
- Bupati Favorit III Kampung Sehat NTB pada tahun 2021;
- Penghargaan sebagai Indonesia The Best Innovation Regent oleh Seven Media Asia pada tahun 2021;
- Penghargaan Manggala Karya Kencana oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 2018;
- Penghargaan oleh BNN KSB terhadap Peran Serta Bupati dalam Rangka P4GN di Wilayah KSB pada tahun 2018;
- Penghargaan Satya Lencana Karya Sapta XX dari Presiden Republik Indonesia Pada Tahun 2015
TUGAS DAN KEWAJIBAN BUPATI
I. Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Berikut kewenangan Kepala Daerah :
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional; dan
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.