Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust) terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, maka perlu ditegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagai salah satu indikator good governance. Dengan demikian keberadaan kontrol sosial dari masyarakat terhadap pejabat/penyelenggara pelayanan publik menjadi sangat penting. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah membangun fasilitas dan mekanisme layanan pengaduan masyarakat di mana masyarakat bisa mengadukan/melaporkan langsung jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat dilakukan sebagai berikut:
Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.