Pemda KSB Kenakan Retribusi Bagi TKA
Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan akan mengenakan retribusi bagi para Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Sumbawa Barat. Retribusi itu berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
‘’Pengurusan TKA oleh perusahaan yang beroperasi di KSB sejak tanggal 21 April lalu kita kenakan retribusi sebagai sumber PAD bagi KSB,’’ jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi, SP, M.Si, Senin (29/4/2024)
Retribusi PTKA sesuai Perda merupakan retribusi daerah yang dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tarif pajak untuk TKA ini juga diatur melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2028 tentang Perubahan keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
‘’Landasan hukum penarikan retribusi selama penggunaan TKA ini sangat kuat,’’ paparnya.
Pengenaan retribusi terhadap TKA ini membuat Pemda KSB berkesempatan menambah PAD. Retribusi untuk satu TKA saat pengesahan RPTKA berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2023 ini sebesar 100 dolar perbulan.
‘’Pengenaan retribusi ini diambil perbulan. Kalau misalnya TKA itu bekerja 12 bulan, artinya ada 1.200 dollar amerika yang akan kita dapat untuk retribusi,’’ tandasnya.
Sejak diberlakukan di awal bulan ini, terhitung baru satu TKA yang tercatat mengurus perpanjangan RPTKA. Namun dipastikan hingga akhir tahun 2024 mendatang masih ada sekitar 113 TKA yang melakukan perpanjangan dokumen.
‘’Sebenarnya kita bisa memperoleh pendapatan lebih banyak, sebab jika dilihat dari bulan Februari hingga Maret ada sekitar 600 TKA yang RPTKAnya diperpanjang. Tapi belum bisa kita tarik, karena aturannya belum ada,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)