Pansus Resmi Dibentuk, DPRD KSB Perdalam Pembahasan Raperda Strategis
Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat kembali melanjutkan tahapan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian jawaban Bupati Sumbawa Barat terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda usulan Pemerintah Daerah, jawaban Bapemperda DPRD terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda sebagai tindak lanjut pembahasan regulasi daerah guna mendukung terwujudnya KSB Maju Luar Biasa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Umar dan dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dandim 1628/Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur organisasi masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan insan pers.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan, saran, serta masukan seluruh fraksi DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah diarahkan untuk memperkuat permodalan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Beliau juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola aset semakin tertib, transparan, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bidang perlindungan anak, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kebijakan serta sinergi lintas sektor hingga tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Seluruhnya diharapkan memberi kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan dukungan serta pandangan positif terhadap penyempurnaan Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, serta lembaga pendidikan keagamaan. Penguatan dasar hukum dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Bapemperda menilai bahwa setiap Raperda perlu memberikan kepastian hukum, termasuk pengaturan sanksi, serta tetap mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, dan keberlanjutan di setiap sektor. Hal ini diharapkan agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Raperda secara terbuka, konstruktif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bersama Pemerintah Daerah, sehingga Raperda yang disusun lebih matang, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Diskominfo KSB)
