Raperda Strategis Dibahas, DPRD dan Pemda KSB Komitmen Wujudkan Regulasi Berkualitas
Sumbawa Barat - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah atas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) usulan pemerintah daerah serta penyampaian pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap penjelasan Bapemperda mengenai Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (07/05/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Badaruddin Duri, S.Psi. bersama Wakil Ketua II DPRD Merliza, S.Sos.I., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis pemuda, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, S.Psi menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah dan bentuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam pengawasan serta pembentukan regulasi daerah.
“Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD yang memiliki peran penting dalam proses legislasi dan pengawasan di tingkat daerah serta mewakili kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di DPRD,” ujar Badaruddin Duri saat memimpin rapat paripurna.

Ia juga menambahkan bahwa penyampaian pemandangan umum fraksi merupakan bentuk pandangan politik DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diajukan melalui sidang paripurna.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan untuk mendengarkan secara bersama pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah tentang empat Raperda usulan pemerintah daerah dan tanggapan pemerintah daerah terhadap penjelasan Bapemperda mengenai Raperda inisiatif DPRD,” tambahnya.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan mendukung empat Raperda usulan pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan berbagai catatan strategis. Fraksi-fraksi menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah, evaluasi kinerja perusahaan daerah, penguatan tata kelola aset daerah berbasis digitalisasi, serta penguatan regulasi perlindungan anak yang implementatif hingga tingkat desa dan kelurahan.
Fraksi-fraksi juga menekankan agar penyertaan modal daerah benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat, penguatan UMKM, serta pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, audit independen, dan penyusunan business plan yang terukur terhadap seluruh BUMD penerima penyertaan modal.

Sementara itu, pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan berbagai Raperda strategis yang dinilai mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbawa Barat yang telah menetapkan jadwal penyampaian pendapat Bupati Sumbawa Barat atas empat Raperda Inisiatif DPRD pada hari ini di tengah padatnya agenda DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Wakil Bupati.
Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, dan Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, dengan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan implementatif bagi masyarakat.

Sebagai penutup, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda, baik usulan pemerintah daerah maupun Raperda inisiatif DPRD, dapat berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah ke depan.
