Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspendum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan tema "Berantas Korupsi Tanpa Korupsi" pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 09.00 WITA di Lantai 3 Sekretariat Daerah, Kompleks Kemutar Telu Center, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST. M.Si, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat atas penyelenggaraan penyuluhan ini. Beliau mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hingga jenjang desa.

"Hari ini kita semua akan mendapatkan 'vitamin' berupa pelayanan hukum, baik untuk OPD maupun desa. Program Dana Desa yang sudah berjalan di KSB, dengan sosialisasi yang sudah dilakukan selama tiga tahun, membuat aparatur dan desa merasa diawasi dan diingatkan. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan instansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah bekerjasama dengan baik dalam memberikan pendampingan sehingga pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat bisa berjalan lebih baik," ujar Amar Nurmansyah.

Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH., dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sumbawa Barat atas dukungannya terhadap berbagai kegiatan kejaksaan, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dr. Titin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menjalankan program "Jaksa Jaga Desa" selama tiga tahun, dengan mendampingi 16 desa setiap tahunnya dalam penggunaan Dana Desa.

"Kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan yaitu sosialisasi, turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual, serta tahap monitoring dan evaluasi. Selain itu, kami juga telah melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada OPD di Kabupaten Sumbawa Barat" jelas Dr. Titin.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ismaya Hera Wardanie, SH.,M.Hum. mengatakan korupsi identik dengan tindakan yang tidak baik, seperti penggelapan untuk keuntungan pribadi yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. 

Lebih Lanjut, Ismaya Hera menekankan bahwa tindakan pemberian sesuatu kepada pejabat dengan maksud merubah keputusan yang menguntungkan pemberi adalah contoh nyata dari tindakan korupsi.

"Menghalangi atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi juga diancam dengan pidana," tambahnya.

Ismaya juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sumbawa Barat atas upayanya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Lukman Harun Biya S.H., M.H. yang turut menjadi narasumber menyampaikan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa terdapat regulasi yang mengatur yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Lukman menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan tersebut dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

"Setiap tahapan memiliki potensi terjadinya tindak pidana korupsi, penyelewengan, atau penyimpangan. Hal ini bergantung pada bagaimana para pejabat menyikapi potensi masalah yang muncul," ujarnya.

Lukman juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu terjadi karena kesengajaan, tetapi juga bisa disebabkan oleh ketidaktahuan sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh aparatur di Kabupaten Sumbawa Barat terkait pencegahan korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di tingkat desa dan OPD.

Hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Sumbawa Barat. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location