Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Buka Kegiatan Rembuk Stunting, Ini Penekanan Utama dari Wabup Sumbawa Barat

Sumbawa Barat — Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fud Syaifuddin Jum’at (29/9/2023) membuka kegiatan rembuk stunting tingkat Kabupaten. Wabup kemudian menekankan sejumlah hal penting, terutama kepada para pejabat pemerintah yang sudah memegang Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat melakukan pendampingan terhadap 228 posyandu Gotong Royong yang tersebar di semua wilayah KSB.

Diingatkan Wabup, semua pejabat bertanggung jawab penuh menurunkan stunting. Pejabat diminta sepaham, satu kata dan satu pemikiran agar angka stunting 7,65 persen saat ini bisa terus ditekan.

‘’Stunting kita berada pada angka terendah di NTB 7,6 persen. Namun jika dilihat dari persentase penurunan dari tahun ke tahun sangat kecil. Tahun 2022 saja misalnya dari 7,80 persen turun ke 7,6 artinya hanya 0,2 persen. Ini sangat rendah,’’ tegasnya.

Menurunkan angka stunting apalagi sampai satu digit tidak gampang. Karenanya, semua pejabat diminta berkolaborasi lebih maksimal dengan semua pihak. Baik dengan Agen Gotong Royong, bidan desa maupun komponen lain yang ada di 228 Posyandu.

‘’Tugas pejabat Pemda KSB mendampingi posyandu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung bupati. SK ini jelas meminta semuanya bekerjasama,’’ tandasnya.

Uluran tangan serta pemikiran bersama termasuk para pejabat ini dibutuhkan untuk mempercepat target stunting KSB nol persen, satu sampai dua tahun mendatang.

‘’Kita ini terkenal karena Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), konsepnya apa melalui Gotong Royong, jadi saya minta konsep ini harus benar-benar dimaknai dengan baik. Implementasikan itu di lapangan,’’ ingatnya.

Kepala Desa, Lurah hingga Camat pun diminta melalukan hal serupa. Mereka harus rajin turun ke lapangan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, kepala wilayah ini diminta lebih aktif untuk melihat langsung semua persoalan yang terjadi di bawah.

‘’Ini termasuk untuk pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang menangani Agen Gotong Royong. Turun ke lapangan, pastikan agen bekerja dengan baik,’’ tandasnya.

Wabup menegaskan, tidak semua posyandu bekerja maksimal. Masih ada saja persoalan yang terjadi, terutama komunikasi dan koordinasi semua pihak yang terlibat di posyandu masih kurang.

‘’Catatan ini menjadi sangat penting untuk perbaikan ke depan. Jangan sampai anggaran besar kita habiskan tapi aktualisasi di lapanganya kecil atau tidak maksimal,’’ ingatnya.

Karena catatan ini menjadi alasan Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan SK tentang pendampingan posyandu oleh pejabat. Tujuannya agar mereka punya tanggung jawab mengawasi dan memastikan semuanya berjalan dengan baik. Baik dari sisi koordinasi, pelaksanaan program di lapangan maupun hasil yang dicapai nantinya dapat dipertanggung jawabkan.

‘’Dari pembekalan ini, para pejabat harus tahu apa itu tugasnya posyandu, tugasnya agen gotong royong, tugasnya bidan desa yang ada di posyandu dan apa yang harus dilakukan oleh pejabat di 228 posyandu ini,’’ urainya.

Pemerintah tidak menuntut banyak hal dari para pejabat, pemerintah menghendaki mereka hanya melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi ataupun kendala yang ditemukan di lapangan.

‘’Kalau ada kekurangan, buatkan dalam rekomendasi atau catatan. Kalau bisa ditangani langsung, tangani. Kalau memang membutuhkan intervensi pemerintah, laporkan. Jangan sebaliknya, hanya duduk, datang dan diam, tidak melakukan apa-apa,’’ ingatnya lagi.

Para pejabat ini diminta melaporkan hasil pengawasannya satu bulan sekali. Beberapa laporan yang harus disampaikan selain sejauh mana bentuk koordinasi lintas pihak terkait dalam posyandu, juga terkait dengan program yang dilaksanakan di lapangan.

‘’Pemberian Makanan Tambahan (PMT) misalnya, apakah yang dilaksanakan posyandu itu sudah tepat atau tidak. Dikasih ke anak atau bapaknya? Jadi saya minta tolong ini diawasi dengan baik,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location