Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

9 Desember 2020 Pemungutan Suara, Ini Tahapan Pilkada Serentak

Pemerintah akan laksanakan pemilu dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Oleh karena itu diharapkan pimpinan Dinas kominfo dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan seluruh Indonesia harus membantu pemerintah mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat dengan baik. Demikian disampaikan oleh Dr. Drs. Bahtiar, M.Si., Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang juga sebagai Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 yang dilaksanakan secara daring bersama seluruh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kepala Bagian Prokopim Ir. Abdul Muis, M.M. bersama Kepala Dinas Kominfo Drs. Burhanuddin mengikuti rapat Vicon tersebut mewakili KSB di ruang kerja kepala Dinas Kominfo KSB pada Rabu pagi, 10 Juni 2020.Dalam rapat tersebut diinformasikan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa masa pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir dan telah dimulainya sebuah tatanan kenormalan baru (new normal) di Indonesia. Keadaan ini memungkinkan seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintah tetap dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kondisi kenormalan baru inilah yang memungkinkan pilkada serentak pada Desember 2020 tetap bisa dilaksanakan. Tentunya dengan beberapa penyesuaian seperti misalnya wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di setiap TPS, Penerapan Phisical Distancing, Penggunaan Masker dan beberapa mekanisme pelaksanaan sosialisasi maupun kampanye yang mengikuti protokol kesehatan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ulang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Harmonisasi tahapan dilakukan sebagai langkah menghadapi Pilkada di era pandemi Virus Corona (Covid-19). Selain menghasilkan Pilkada Serentak yang berlangsung jujur dan adil, langsung umum bebas dan rahasia (Jurdil-Luber), harmonisasi tahapan bertujuan agar Pilkada Serentak berlangsung aman dari Covid-19 atau sesuai tagline (Pemilu Serentak 2020 Luber-Jurdil-Aman Covid-19).Tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 terdapat sebanyak 15 tahapan yang diatur dalam Harmonisasi Rencana Peraturan KPU (RPKPU) 31 Mei 2020. Lima tahapan telah dilaksanakan. Sedangkan 10 tahapan sisanya dihentikan karena wabah Covid-19. Pada 15 Juni mendatang, 10 tahapan yang tertunda akan dilanjutkan kembali. Lima tahapan Pilkada yang telah dilalui adalah: Perencanaan Program dan Anggaran; Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan; Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan; dan Pembentukan PPK dan PPS (Tertunda karena Pandemi Covid-19)Sementara 10 tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah: Pembentukan PPK dan PPS (15 Juni 2020-31 Jan 2021) dan KPPS (24 Nov-23 Des 2020); Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (18 Jul-16 Agus 2020); Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) (22 Sep-1 Okt 2020); Pendaftaran Pasangan Calon (4 Sep-6 Sep 2020); Pemeriksaan Kesehatan (4 Sep-11 Sep 2020); Penetapan Pasangan Calon (23 Sep 2020); Pelaksanaan Kampanye (26 Sep-5 Des 2020); Pelaksanaan Pemungutan Suara (9 Des 2020); Penghitungan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara (9-15 Des 2020) Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan (Jadwal MK)Terdapat beberapa penyesuaian kegiatan disetiap tahapan mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19. Seperti tidak ada arak-arakan, konvoi, atau pengerahan massa besar-besaran, baik saat pasangan calon mendaftarkan diri hingga masa kampanye. Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung selama 71 hari, atau terjadi pengurangan dibanding Pilkada Serentak 2015 yakni selama 81 hari.Selain itu, jumlah pemilih yang sebelumnya maksimal 800 orang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pilkada 2020 maksimal hanya 500 orang per TPS. Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS menyebabkan jumlah TPS bertambah. Jumlah penyelenggara pun ikut bertambah. Karena pemungutan suara dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka pemilih dan penyelenggara harus menerapkan protokol Covid-19. Bagi pemilih harus menggunakan masker. Sementara penyelenggara menggunakan alat pelindung diri. Jaga jarak juga akan diterapkan. Hal lebih teknis akan diatur lebih lanjut dan disosialisasikan kembali kepada masyarakat.Dalam kesempatan berbeda Kepala Bagian Prokopim KSB menyampaikan bahwa peran bagian Protokol dan komunikasi pimpinan sangat penting untuk turut mensosialisasikan informasi tersebut karena merupakan tugas bagian Prokopim untuk menyampaikan dan membuka sumbatan-sumbatan informasi Pemerintah kepada masyarakat tentunya dengan menggandeng berbagai pihak seperti Dinas Kominfo dan insan Pers.


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location