Paripurna DPRD KSB Bahas Arah Kebijakan Daerah Lewat Sejumlah Raperda Strategis
Sumbawa Barat — Sejumlah arah kebijakan pembangunan daerah mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (4/5/2026), melalui penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD.

.jpeg)
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sumbawa Barat, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dandim 1628 Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur organisasi masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan insan pers.

Dalam forum tersebut, Bupati Sumbawa Barat menjelaskan bahwa Raperda Pemerintah Daerah disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam pemenuhan hak-hak anak.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penguatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank NTB Syariah guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, penyesuaian regulasi pengelolaan barang milik daerah dilakukan agar tata kelola aset semakin tertib, transparan, dan akuntabel sesuai perkembangan peraturan yang berlaku.
.jpeg)
Perhatian terhadap perlindungan anak juga menjadi bagian penting dalam Raperda yang disampaikan, dengan tujuan memastikan setiap anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Pada kesempatan yang sama, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah turut memaparkan Raperda inisiatif yang disusun berdasarkan kebutuhan hukum daerah, meliputi pengaturan pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, serta lembaga pendidikan keagamaan.

Terkait hal tersebut, DPRD menjelaskan bahwa pengaturan pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat diarahkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan tanpa mengabaikan kebutuhan sosial, serta pengelolaan lingkungan hidup difokuskan pada keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Di sektor ekonomi, pengelolaan hasil pertanian diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani. Adapun penguatan lembaga pendidikan keagamaan ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter serta kualitas sumber daya manusia di daerah.
.jpeg)
Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar penguatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (DiskominfoKSB)
