Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Musrenbang RKPD 2024 Pemda KSB, Ini 65 Skala Prioritas Usulan dari Kecamatan

Sumbawa Barat – Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tahun 2024 terdapat 65 usulan skala prioritas kecamatan yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang. 
 
65 usulan skala prioritas ini didominasi usulan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, perbaikan drainase dan beberapa bangunan fisik lainnya. Kepala Bappeda Sumbawa Barat, drh. Hairul Jibril, MM mengatakan, 65 usulan ini merupakan hasil musrenbang kecamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Februari sampai 9 Maret 2023.
 
‘’Dari musrenbang kecamatan kemudian dilanjutkan dengan forum lintas perangkat daerah. Kegiatan itu dilaksanakan untuk mempertajam target dan sasaran pembangunan daerah serta pendalaman usulan masyarakat,’’ katanya saat menyampaikan laporan kegiatan Musrenbangda 2024 Senin (20/3/2023). 
 
Ditegaskannya, usulan Musrenbang tahun 2023 akan dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD 2024, bersama usulan prioritas OPD, usulan forum yasinan dan usulan masyarakat lainnya yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB.
 
‘’Seluruh harapan dan aspirasi berupa program atau kegiatan yang menjadi kewenangan Provinsi NTB sudah kami sampaikan pada Musrenbang tahun 2022, kami harap dapat diakomodir pada perubahan RKPD 2023 dan RKPD 2024,’’ harapnya. 
 
Apa saja 65 usulan skala prioritas kecamatan? Sekretaris Bappeda Sumbawa Barat, Taufik Dirjawijaya menjelaskan, untuk Kecamatan Sekongkang terdapat 7 usulan skala prioritas. Satu desa satu usulan skala prioritas. Kecamatan Maluk 5 usulan prioritas yaitu, lanjutan peningkatan jalan di Desa Maluk, Desa Bukit Damai dan Pasir Putih, pembangunan bronjong dan saluran drainase di Desa Benete, revitalisasi dan normalisasi drainase di Desa Mantun. Kecamatan Jereweh 4 usulan prioritas, yaitu peningkatan jalan di Desa Dasan Anyar dan Desa Goa, normalisasi sungai di Desa Beru dan pemasangan lampu jalan di Desa Belo. Kecamatan Brang Rea 9 usulan prioritas, yaitu pembangunan gedung serba guna di Desa Tepas, pembebasan lahan dan pembangunan jalan di Desa Beru dan peningkatan jalan lingkungan di Desa Sapugara Bree, Desa Rarak Ronges, Desa Lamuntet, Desa Tepas Sepakat dan Desa Bangkat Monteh, pembangunan bronjong di Desa Moteng dan penataan lapangan di Desa Seminar Salit. 
 
Kecamatan Brang Ene 6 usulan prioritas yaitu pembangunan bronjong di Desa Lampok dan Desa Mataiyang, pembangunan sumur bor dalam di Desa Mujahidin, pembangunan di Desa Manemeng, pembangunan tribun lapangan bola di Desa Kalimantong dan peningkatan saluran drainase jalan jabupaten di Desa Mura. Kecamatan Seteluk 10 usulan prioritas, yaitu peningkatan jalan lingkungan di Desa Seteluk Tengah, pembangunan bronjong di Desa Seteluk Atas dan Desa Loka, peningkatan jalan ruas Tapir-Senayan, peningkatan jalan usaha tani di Desa Air Suning dan Lamusung, pembangunan saluran drainase di Desa Rempe, peningkatan jalan lintas Seran-Seloto, pembangunan irigasi Desa Kelanir dan pembangunan jembatan di Desa Meraran. 
 
Kecamatan Poto Tano 8 usulan prioritas, yaitu pembangunan saluran drainase di Desa Kiantar, peningkatan jalan poros di Kokarlian dan Desa Tua Nanga, rehabilitasi cekdam Desa Tebo, pembangunan lanjutan bronjong Desa Senayan, pembangunan lantai jemur dan gudang di Desa Tambak Sari, pelebaran jalan raya Tapir-Mantar serta pengurukan tanggul Desa Poto Tano. Kecamatan Taliwang 16 usulan prioritas, yaitu pembangunan drainase di Kelurahan Kuang, Desa Lamunga dan Desa Banjar, penataan lapangan Desa Temekan, peningkatan jalan di Kelurahan Sampir dan Desa Lalar Liang, Desa Sermong, Desa Labuan Lalar dan Desa Batu Putih, pembangunan jembatan di Kelurahan Menala, Kelurahan Telaga Bertong dan Desa Seloto, pembangunan jalan lingkungan Kelurahan Bugis, rehabilitasi drainase Kelurahan Arab Kenangan, pembangunan sekolah dasar Kelurahan Dalam dan pembangunan talut pengaman pantai Desa Kertasari. (diskominfoksb)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location