Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

UMK Sumbawa Barat Tahun 2025 Tertinggi Kedua di NTB

Sumbawa Barat - Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Besaran UMK tersebut ditetapkan oleh Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M., setelah mendapat rekomendasi usulan dari Bupati Sumbawa Barat Nomor 500.15.15.1/1215/Nakertrans/XII/2024 perihal Usulan Upah Miminum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025.

UMK Sumbawa Barat tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp172.306 yang sebelumnya berada pada angka Rp2.650.862 menjadi Rp2.823.168 pada tahun 2025.

Kenaikan ini bahkan lebih tinggi dari UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada pada angka Rp2.602.931.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa Barat juga menjadi salah satu daerah di Provinsi NTB yang memiliki UMK paling besar selain Kota Mataram yang UMK nya berada pada angka Rp2.859.620. Sedangkan kabupaten dan kota lainnya berada pada kisaran Rp2.60 sampai Rp2.66 juta. 

Penetapan UMK ini telah sesuai dengan formula penghitungan UMK yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMK Sumbawa Barat Tahun 2025 diharapkan dapat mendukung kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location