UMK Sumbawa Barat Tahun 2025 Tertinggi Kedua di NTB
Sumbawa Barat - Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025 resmi mengalami kenaikan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Besaran UMK tersebut ditetapkan oleh Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M., setelah mendapat rekomendasi usulan dari Bupati Sumbawa Barat Nomor 500.15.15.1/1215/Nakertrans/XII/2024 perihal Usulan Upah Miminum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025.
UMK Sumbawa Barat tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp172.306 yang sebelumnya berada pada angka Rp2.650.862 menjadi Rp2.823.168 pada tahun 2025.
Kenaikan ini bahkan lebih tinggi dari UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada pada angka Rp2.602.931.
Selain itu, Kabupaten Sumbawa Barat juga menjadi salah satu daerah di Provinsi NTB yang memiliki UMK paling besar selain Kota Mataram yang UMK nya berada pada angka Rp2.859.620. Sedangkan kabupaten dan kota lainnya berada pada kisaran Rp2.60 sampai Rp2.66 juta.
Penetapan UMK ini telah sesuai dengan formula penghitungan UMK yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan UMK Sumbawa Barat Tahun 2025 diharapkan dapat mendukung kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. (MC Sumbawa Barat)