Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Diskominfo Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi PPID
Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KSB tahun 2023 yang bertempat di Aula Hanipati Resto Taliwang, pada Kamis (14/09/2023).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Muhammad Zaini, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Asraruddin dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi NTB Suaeb Qury.
Kepala Diskominfo KSB Ibrahim dalam laporannya menyampaikan bahwa menyampaikan informasi kepada masyarakat umum terutama informasi terkait masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan tugas dan kewajiban PPID sebagai pelayan masyarakat.
Menurut Ibrahim, kegiatan ini menjadi acuan bagi para PPID Pembantu yang berada di masing-masing SKPD untuk saling berkoordinasi hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam meningkatkan sistem kualitas layanan informasi publik yang ada di KSB. Sehingga akses informasi yang dimiliki pemerintah dapat diakses dengan mudah di masyarakat. Dengan meningkatnya transparansi informasi dapat pula mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah KSB, Suhadi secara langsung membuka kegiatan ini. Diungkapkan bahwa yang menjadi catatan penting dalam hal ini adalah ketersediaan akses informasi.
“Catatan penting yang harus diingat adalah tugas PPID dalam hal ini menyediakan dan memastikan akses informasi yang dimiliki pemerintah bisa diperoleh masyarakat. Namun, tidak semua pengguna informasi berhak atas data yang diminta artinya ada kewenangan dan kebijakan yang berlaku,” tegas Suhadi.
Pada kesempatan menyampaikan materi, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Muhammad Zaini mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat akan meningkat sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi informasi yang disediakan pemerintah.
Informasi-informasi tersebut adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi wajib diumumkan serta-merta, dan informasi wajib tersedia setiap saat yang pelayanan informasinya harus cepat, tepat waktu, biaya ringan dan memiliki prosedur yang sederhana.
Kemudian ada informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses permasalahan hukum. Informasi ini bersifat ketat dan terbatas karena itu perlu uji konsekuensi oleh atasan PPID dan uji kepentingan public oleh Komisi Informasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi NTB Suaeb Qury menjelaskan bahwa badan publik atau organisasi sangat penting untuk membuka akses informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa setiap orang berhak atas informasi untuk dirinya sendiri dan lingkungannya.
“Urgensi pelayanan keterbukaan infomasi publik adalah untuk checks and balances yakni adanya kontrol dari masyarakat,” singkat Suaeb Qury.
Di akhir kegiatan, dibuka sesi tanya jawab dan demo profil website PPID Pembantu oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Diskominfo KSB, Firman Dwiputra yang ke depan akan didistribusikan kepada masing-masing SKPD untuk dikelola.