THR Karyawan Tuntas, Disnakertrans Apresiasi Perusahaan
Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengapresiasi seluruh perusahaan yang beroperasi di KSB taat melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan.
‘’Kami apresiasi, karena semuanya mentaati aturan tersebut,’’ jelas Kepala Disnakertrans KSB, Slemat Riadi, Sabtu (28/4/2024).
Disnakertrans mencatat, beberapa perusahaan bahkan menawarkan kepada karyawan mereka untuk mengambil gaji lebih dulu.
‘’Bahkan gaji yang harusnya diterima diakhir bulan, dibayarkan diawal bulan. Alasan perusahaan, kalau hanya mengandalkan THR, khusus bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun itu tak banyak,’’ akunya.
Ia berharap, ke depan hal seperti ini terus dilaksanakan. Sehingga karyawan yang melaksanakan lebaran bisa lebih tenang dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai aturan. Meski demikian, ia pun tak menampik terdapat beberapa perusahaan yang kemudian sempat menunda rencana pembayaran THR karyawan.
Tapi karena desakan dan peringatan yang dikeluarkan pemerintah konsisten dijalankan, sebelum lebaran semua kewajiban itu dituntaskan.
‘’Kami cukup tegas bagi perusahaan yang tak mau mentaati aturan itu. Tapi sampai hari H lebaran, semuanya tuntas,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)