Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Soal Tuntutan Warga Lamunga, Pemda KSB Upayakan Solusi Terbaik

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mencari solusi terbaik guna menyelesaikan tuntutan yang disampaikan warga Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang.

Adapun tuntutan warga desa hasil pemekaran dari Desa Batu Putih itu adalah menolak titik ke tiga sebagai tempat pembangunan bendungan irigasi untuk pertanian setempat.

Warga menghendaki, pembangunan bendungan yang merupakan salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) itu dilakukan di titik satu, lokasi bendungan pertama yang saat ini mengalami kerusakan atau tidak titik dua tidak jauh dari lokasi pertama.

‘’Aspirasi masyarakat ini sudah kami tampung. Kami langsung menggelar rapat bersama unsur forkopimda, agar ini bisa segera dicarikan solusi,’’ jelas Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, Selasa (25/7/2023).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kapolres KSB, AKBP Yasmara Harahap, Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara termasuk perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbawa Barat.

‘’Kita juga meminta pendapat dan saran dari unsur forkompimda terkait dengan aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat ini,’’ katanya.

Menurut wabup, masyarakat menolak rencana pemerintah membangun proyek itu dititik ketiga. Masyarakat meminta agar proyek itu dibangun dititik pertama atau kedua.

‘’Kalau titik pertama itu merupakan lokasi bendungan lama. Di lokasi kedua ini, harus ada lahan yang dibebaskan. Sementara lokasi ketiga yang ditunjuk pemerintah, selain sudah dikaji kelayakannya juga tidak membutuhkan pembebasan lahan,’’ urainya.

Akibat adanya penolakan dari masyarakat, proyek senilai Rp 2 miliar lebih itu untuk sementara dihentikan.

‘’Penghentian ini sambil menunggu penyelesaian dan solusi terbaik yang akan diambil nantinya,’’ janjinya.

Wabup menegaskan, kebijakan pemerintah menetapkan lokasi proyek itu di titik ketiga, di luar dua titik yang diminta masyarakat punya dasar kuat. Pertama, pemerintah sudah melakukan studi kelayakan di lokasi yang ada saat ini. Sementara di lokasi pertama, terlalu berbelok dan curam, secara usia bendung itu tidak bisa bertahan lama.

‘’Sebenarnya ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin hanya miss komunikasi saja. Tapi untuk memastikan itu, kita sudah meminta PU KSB bertemu dengan Dinas PU Provinsi,’’ janjinya.

Wabup memahami berbagai alasan yang disampaikan masyarakat terkait penolakan tersebut. Namun ia meminta, persoalan ini tidak boleh sampai menghambat pembangunan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah.

‘’Nanti setelah ada pandangan dari PU Provinsi, kita akan undang lagi masyarakat di sana. Secepatnya ini akan kita lakukan,’’ janjinya.

Jika permintaan pertimbangan saran dari PU Provinsi keluar, dan menyatakan titik ketiga layak untuk dibangun bendungan, wabup menegaskan pemerintah tetap akan melanjutkan proyek tersebut.

‘’Kita masih mencari upaya penyelesaian lebih lanjut,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location