Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sikap Tegas Pemerintah, Rekrutmen Naker Harus Melalui Satu Pintu

Sumbawa Barat - Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan ketegasannya terhadap proses rekrutmen tenaga kerja. Rekrutmen bagi para calon tenaga kerja, wajib melalui Tim Terpadu Satu Pintu yang difasilitasi pemerintah. Jika masih diabaikan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

‘’Kita tegaskan, proses rekrutmen calon tenaga kerja itu wajib melalui Tim Terpadu Satu Pintu yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat,’’ tegas Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat, H. Muslimin, Selasa (12/9/2023).

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Diakuinya, baru-baru ini Pemda telah mengingatkan pemerintah desa dan kecamatan, terutama yang ada di Kecamatan Maluk tentang adanya kebijakan tersebut.

Kebijakan yang sudah ditetapkan Pemda seharusnya disosialisasikan lagi ke masyarakat di tingkat bawah.

‘’Jangan sebaliknya, Kepala Desa atau Camat apalagi memberikan angin segar agar proses tersebut tak melalui Tim Terpadu Satu Pintu. Ini sudah kami ingatkan lagi,’’ tegasnya.

Pemerintah tidak akan mentolerir para pihak atau oknum yang dengan sengaja mengabaikan kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah menegaskan, rekrutmen satu pintu yang diterapkan pemerintah selama ini semata-mata untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa tenaga kerja yang bekerja, terutama di perusahaan maupun sub kontraktor pertambangan adalah orang lokal. Demikian juga mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya diterima pekerja juga bisa diawasi secara menyeluruh.

‘’Jangan ada lagi rekrutmen tidak prosedural. Karena ini bisa menimbulkan persoalan baru,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags naker ksb

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location