Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sekda Sumbawa Barat Tekankan Netralitas dan Verifikasi Informasi Jelang Pilkades Serentak 2026

Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya, apalagi menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak lain, dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., menyampaikan bahwa Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., di setiap kesempatan menegaskan seluruh pihak untuk menjaga netralitas dan memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemilihan harus menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.

“Seluruh pihak harus menjaga netralitas, menghormati pilihan masyarakat, dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas sumbernya diteruskan dari satu orang ke orang lain hingga menimbulkan keresahan dan menjadi fitnah,” tegas Hairul.

Ia menyampaikan bahwa menjaga Pilkades yang aman dan damai merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari penyelenggara, calon kepala desa, aparatur pemerintah, hingga seluruh elemen masyarakat. Karena itu, setiap pihak diharapkan menjaga komunikasi yang sehat, menghormati proses demokrasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi kebebasan pemilih atau memicu perselisihan.

Hairul juga menegaskan bahwa informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya disebarluaskan, baik melalui media sosial, grup percakapan, maupun secara langsung dari orang ke orang. Meneruskan informasi tanpa memastikan kebenarannya dapat memperluas kabar yang keliru dan menimbulkan dampak bagi orang lain.

“Kalau menerima informasi yang sumbernya tidak jelas atau kebenarannya masih diragukan, jangan langsung diteruskan. 

Jika ada dugaan pelanggaran atau persoalan dalam tahapan pemilihan, sampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan menjadikan dugaan sebagai kepastian dan jangan ikut menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.

Menurut Hairul, penyampaian laporan melalui mekanisme resmi merupakan langkah yang lebih tepat. 

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memecah hubungan sosial, terutama ketika suasana pemilihan membutuhkan kedewasaan dan tanggung jawab bersama.

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan, dengan 61 calon kepala desa dan 21.826 pemilih. Kabupaten Sumbawa Barat juga bersiap menerapkan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari pengembangan tata kelola demokrasi desa. Persiapan tersebut perlu didukung oleh kepatuhan terhadap aturan, kesiapan penyelenggara, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajak seluruh penyelenggara, calon kepala desa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama menjaga suasana yang sejuk hingga seluruh tahapan Pilkades selesai. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, sedangkan penyebaran informasi yang belum terverifikasi perlu dihindari demi menjaga kepercayaan, persaudaraan, dan ketenteraman masyarakat.

“Pesan kami jelas, jangan menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Pastikan sumbernya, faktanya, dan gunakan jalur resmi apabila menemukan persoalan. Mari kita jaga Pilkades tetap aman, tertib, dan damai. Demokrasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh kedewasaan kita dalam menerima dan menyampaikan informasi,” tutup Hairul. (nqf/Diskominfo KSB) 


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location

Statistik Pengunjung
532
Hari Ini
2.392
Kemarin
5.496
Bulan Ini
310.677
Total