Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Penghapusan Denda Pajak Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbawa Barat

Sumbawa Barat — Penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Pajak Restoran, Hotel dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Terhutang mulai memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

 
Sejak kebijakan yang diteken langsung Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin dan berlaku efektif pada 20 Juni 2023 lalu meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak terhutang mereka.
 
‘’Sudah banyak wajib pajak terhutang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada daerah,’’ jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Nurullah, Rabu (13/9/2023).
 
Perbup ini sendiri merupakan salah satu inovasi Pemda Sumbawa Barat dalam hal memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Sebab, potensi penerimaan daerah dari pajak ini cukup besar, hanya saja itu belum diselesaikan para wajib pajak.
 
‘’Imbas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tentunya ada. Wajib pajak menjadi taat, penerimaan kita juga naik,’’ akunya. 
 
Sejak kebijakan itu dikeluarkan, diakuinya memberikan dampak cukup besar. Misalnya, penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah meningkat.
 
‘’Dari PBB saja, daerah sudah dapat sekitar Rp 500 juta,’’ urainya.
 
Diharapkan, sisa waktu penghapusan denda pajak ini terus dimanfaatkan para wajib pajak. Terutama mereka yang memiliki denda pajak cukup besar.
 
‘’Baiknya kesempatan ini dimanfaatkan, sebelum berakhir pada 20 September mendatang,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags Pemda KSB PAD

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location