Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Siapkan Fondasi Ekonomi Pascatambang melalui Penguatan Tata Kelola dan Klaster Ekonomi Baru

Taliwang — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (23/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, para asisten, staf ahli, camat, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga menanggapi sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pendapatan daerah, hingga strategi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Salah satu apresiasi yang disampaikan DPRD adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menuntaskan seluruh tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025. Menurut Bupati, capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta pemanfaatan aset daerah. Pada tahun 2025, realisasi PAD Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 144,15 persen dari target yang ditetapkan.

Terkait transformasi ekonomi pascatambang, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini tengah memperkuat berbagai langkah strategis melalui Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026.

Program tersebut difokuskan pada pengembangan tiga klaster ekonomi utama, yakni klaster pertanian, peternakan dan perikanan, klaster pariwisata, serta klaster industri sebagai fondasi ekonomi daerah di masa mendatang.

Pada sektor pertanian, pemerintah daerah mendorong pengembangan agribisnis peternakan sapi dan penangkaran benih padi. Sementara pada sektor pariwisata, pemerintah mengembangkan pariwisata investasi dan pariwisata kerakyatan dengan memanfaatkan potensi alam yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat.

Di sektor industri, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan industri ketenagakerjaan dan hilirisasi guna menjaga perputaran ekonomi daerah serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Pemerintah daerah juga menanggapi usulan DPRD terkait penghapusan retribusi persampahan rumah tangga. Menurut pemerintah, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut karena retribusi persampahan tidak hanya berkaitan dengan layanan pengelolaan sampah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian belanja, transparansi pengelolaan keuangan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.

Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa Barat menegaskan bahwa seluruh saran, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Pemerintah daerah menerima dengan baik seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan. Insyaallah hal tersebut akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh guna mewujudkan KSB Maju Luar Biasa,” tegasnya.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (nc/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location

Statistik Pengunjung
1.915
Hari Ini
2.392
Kemarin
6.879
Bulan Ini
312.060
Total