Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Optimalisasi Pajak, Pemda Sumbawa Barat Teken Kerjasama dengan Dirjen Pajak

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara  Barat (NTB) terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Optimalisasi pajak menjadi sebuah keharusan, mengingat penerimaan yang satu ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara dan daerah. 

Terbaru, Pemda Sumbawa Barat secara khusus membangun kemitraan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

MoU ini ditandatangani langsung Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

‘’Perjanjian kerjasama ini pada prinsipnya adalah untuk saling bertukar data antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam hal perpajakan,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin usai penandatanganan MoU. 

Bupati menegaskan, prinsipnya saling bertukar data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting. Sehingga tujuan utama yaitu penerimaan pajak akan lebih maksimal. Adapun tujuan utama dilaksanakannya kerjasama tersebut yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data pajak, mengoptimalkan penyampaian data IKD, pengawasan, pelaksanaan program kerjasama peningkatan pelayanan, meningkatkan pendampingan, dan meningkatkan peningkatan kapasitas aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perpajakan. 
 
‘’Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, tujuan utama dari program tersebut terealisasi dengan baik,’’ harapnya. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan meyakini, kerjasama antara pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak samata-mata untuk mengoptimalkan pajak daerah. Ia yakin, perjanjian kerjasama antara Pemda dengan Ditjen Pajak ini akan mencapai hasil maksimal. 

‘’Daerah harus mendapat keuntungan dari kerjasama ini, dan kita optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah meningkat,’’ katanya. 

Untuk mendukung peningkatan PAD, KPK menyatakan komitmennya untuk siap membantu. Lembaga itu berjanji akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan. ‘’Kita KPK siap membangun komunikasi. Harus ada kesamaan data terkait wajib pajak. Sangat dibutuhkan adanya pendataan berbasis NIK, biar lebih memudahkan,’’ tandasnya. 
 
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah catatan panting. Ia menegaskan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bertugas mengelola pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perkebunan, pertambangan serta pajak hotel restoran untuk pengelolaan di daerah. Menurutnya, pada tahun 2023 ini target pajak negara mencapai Rp 1.718 triliun.

‘’Tahun depan akan banyak penerimaan negara bukan saja dari pajak. Ini yang harus dimaksimalkan,’’ katanya. 

Untuk daerah, pendapatan pajak setiap daerah tidak sama. Karena kondisi tersebut, menurutnya
daerah harus memiliki terobosan dalam peningkatan pajak. ‘’Kalau kita ingin maju maka syaratnya, teks rasio kita harus mampu mengumpulkan pajak. Baik pusat maupun daerah harus di atas 15 sampai 16 persen. Sementara kita ini masih masih di bawah 12 persen,’’ paparnya. 
Untuk mencapai target itu, diakuinya Ditjen Pajak tidak bisa sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mencapai target tersebut.

‘’Kita tangani sama-sama. Dimulai dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),’’ pintanya. 
 
Ditjen Pajak juga meminta, setelah kerjasama ini ditandatangani, masing-masing daerah dapat bertukar data dan informasi.

‘’Kita awasi bersama. Dan saya yakin Pemda tentunya lebih mengetahui banyak tentang potensi pajak di daerah dari pada kami di pusat,’’ urainya. 

Data dan informasi yang diserahkan daerah lanjutnya, akan diolah dengan baik dan menjadi bahan untuk dilakukan pengawasan. ‘’Kita punya auditor sekitar 8.000. Sampai saat ini baru 367 Pemda yang sudah melakukan kerjasama dengan kami. Tujuan dari kerjasama ini agar info yang dimiliki oleh daerah dan pusat sama,’’ tambahnya. 
 
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat, Ari Hadiarta kemarin menambahkan, perjanjian kerjasama ini dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah adalah program kerjasama pertukaran data pajak pusat dan daerah. Program ini katanya semuanya bermuara pada peningkatan pendapan daerah maupun negara dari potensi yang ada. 

Ari Hadiarta menjelaskan, data yang ditukarkan itu adalah sebagian besar data potensi pajak. Basis data pajak daerah dan nasional ini nantinya akan diawasi bersama. ‘’Kerjasama ini juga berisi tentang peningkatan kapasitas terhadap pengelolaan pajak daerah,’’ katanya. 
Untuk pajak nasional sejauh ini sudah sangat bagus. Mereka punya kapasitas melalui pelatihan dan berbagai kegiatan sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki sudah sangat mumpuni.
 
‘’SDM mereka juga sudah banyak, nah ini Pemda (pajak daerah) harus ikuti. Ditjen Pajak menyarankan bisa dilakukan pelatihan peningkatan SDM untuk pengelolaan dan peningakatan pajak daerah berdasarkan contoh-contoh baik yang dilakukan oleh nasional,’’ tandasnya. 
 
Diakuinya, kerjasama ini adalah target utamanya adalah basis potensi pajak. Secara otomatis, kerjasama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun nasional.
 
‘’Data potensi pajak yang ada tentunya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tentunya melalui jumlah data, kapasitas data dan kualitas pajak data tertukar dengan baik. Ujungnya untuk peningkatan pendapatan, baik pajak daerah maupun nasional,’’ urainya. 
 
Ada beberapa pajak yang memang bisa dipungut oleh daerah, antara lain pajak restoran, hotel dan lainya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). ‘’Pajak restoran misalnya, pemda itukan tagih dan itu tidak dipungut oleh pusat. Tapi kita bisa bertukar data atas informasi pajak yang dimiliki pusat, misal data PPN maupun PPH, nanti bisa ketemu disitu pajak restorannya berapa,’’ tukasnya.
 
Kerjasama antara Pemda Sumbawa Barat bersam Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah ini berlaku selama lima tahun. ‘’Untuk hari ini yang bertandatangan itu Provinsi NTB dan Sumbawa Barat, mungkin daerah lain juga ada. Tapi sampai saat ini untuk seluruh Indonesia baru 367 pemda,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location