Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Masalah TKA Cukup Sensitif, Ini Data Resmi Pemerintah

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan respons cepat terkait maraknya aksi penghadangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek konstruksi pabrik Smelter di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin bahkan mengundang langsung unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa untuk menyikapi masalah ini. Tak hanya itu, bupati secara khusus memanggil semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda KSB yang berkaitan langsung terhadap persoalan ini. 

Kepala Kesbangpoldagri Pemda Sumbawa Barat, Suharno S. Sos dalam rapat yang berlangsung Kamis (31/8/2023) itu menyampaikan beberapa informasi yang perlu disikapi bersama. Informasi tersebut terkait munculnya aksi penghadangan orang asing atau TKA.

‘’Perlu dan segera kita harus duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang. Agar persoalan seperti ini tidak lagi terjadi ke depan,’’ harapnya. 

Duduk bersama dengan perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau, baik yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maupun non skill dan lokal Sumbawa Barat sangat penting. Sebab, khusus untuk TKA atau orang asing, Kesbangpoldagri memerlukan data lengkap, Kebangpoldagri juga membutuhkan askes langsung ke perusahaan agar dapat memantau dan melihat secara di lapangan tentang Tenaga Kerja Asing ini. 

‘’Kita perlu akses sehingga proses pendataan untuk TKA ini bisa dilakukan. Terutama bagi mereka yang saat ini bekerja di lingkar tambang,’’ katanya. 

Dikatakannya, dari data yang diketahui Kesbangpoldagri di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini ada sekitar 277 orang asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Ini untuk jumlah orang asingnya saja,’’ tandasnya.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H.Muslimin HMY menyebut, data yang dimiliki pihaknya, jumlah  Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mencapai 118 orang sementara di PT Amman Mineral Internasional (AMIN) sebanyak 179 orang.

‘’Laporan sampai akhir Juni 2023, total keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tambang di Batu Hijau, khususnya di AMNT dan AMIN sebanyak 297 orang,’’ jelasnya. 

Sementara itu, terkait peristiwa yang terjadi pada Jum’at pekan lalu H. Muslimin menegaskan TKA tersebut tidak masuk dalam daftar Disnakertrans KSB. 

‘’Mereka tidak tercatat di kita. Tentunya, ke depan untuk mengantisipasi hal ini, ada beberapa hal yang memang perlu kita tingkatkan,’’ tandasnya. 

Disnakertrans Sumbawa Barat lanjutnya, juga sudah mengeluarkan berbagai langkah cepat. Termasuk mengirimkan Surat Edaran (SE) ke semua perusahaan sub kontraktor di wilayah Lingkar Tambang. Surat Edaran ini dikhususkan mengatur tentang rekrutmen tenaga kerja non skill tidak melalui jalur satu pintu yang diatur dalam Perbup maupun Perbup.

‘’Surat itu berisikan larangan perusahaan merekrut tenaga non skil dari luar,’’ tambah H. Muslimin. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location