Masalah TKA Cukup Sensitif, Ini Data Resmi Pemerintah
Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan respons cepat terkait maraknya aksi penghadangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek konstruksi pabrik Smelter di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin bahkan mengundang langsung unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa untuk menyikapi masalah ini. Tak hanya itu, bupati secara khusus memanggil semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda KSB yang berkaitan langsung terhadap persoalan ini.
Kepala Kesbangpoldagri Pemda Sumbawa Barat, Suharno S. Sos dalam rapat yang berlangsung Kamis (31/8/2023) itu menyampaikan beberapa informasi yang perlu disikapi bersama. Informasi tersebut terkait munculnya aksi penghadangan orang asing atau TKA.
‘’Perlu dan segera kita harus duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang. Agar persoalan seperti ini tidak lagi terjadi ke depan,’’ harapnya.
Duduk bersama dengan perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau, baik yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maupun non skill dan lokal Sumbawa Barat sangat penting. Sebab, khusus untuk TKA atau orang asing, Kesbangpoldagri memerlukan data lengkap, Kebangpoldagri juga membutuhkan askes langsung ke perusahaan agar dapat memantau dan melihat secara di lapangan tentang Tenaga Kerja Asing ini.
‘’Kita perlu akses sehingga proses pendataan untuk TKA ini bisa dilakukan. Terutama bagi mereka yang saat ini bekerja di lingkar tambang,’’ katanya.
Dikatakannya, dari data yang diketahui Kesbangpoldagri di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini ada sekitar 277 orang asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Ini untuk jumlah orang asingnya saja,’’ tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H.Muslimin HMY menyebut, data yang dimiliki pihaknya, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mencapai 118 orang sementara di PT Amman Mineral Internasional (AMIN) sebanyak 179 orang.
‘’Laporan sampai akhir Juni 2023, total keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tambang di Batu Hijau, khususnya di AMNT dan AMIN sebanyak 297 orang,’’ jelasnya.
Sementara itu, terkait peristiwa yang terjadi pada Jum’at pekan lalu H. Muslimin menegaskan TKA tersebut tidak masuk dalam daftar Disnakertrans KSB.
‘’Mereka tidak tercatat di kita. Tentunya, ke depan untuk mengantisipasi hal ini, ada beberapa hal yang memang perlu kita tingkatkan,’’ tandasnya.
Disnakertrans Sumbawa Barat lanjutnya, juga sudah mengeluarkan berbagai langkah cepat. Termasuk mengirimkan Surat Edaran (SE) ke semua perusahaan sub kontraktor di wilayah Lingkar Tambang. Surat Edaran ini dikhususkan mengatur tentang rekrutmen tenaga kerja non skill tidak melalui jalur satu pintu yang diatur dalam Perbup maupun Perbup.
‘’Surat itu berisikan larangan perusahaan merekrut tenaga non skil dari luar,’’ tambah H. Muslimin. (MC Sumbawa Barat)