Lantik 41 Pejabat, Bupati Dorong Penguatan Diskominfo sebagai Pusat Informasi Publik dan Integrasi Data Daerah
Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 41 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin (9/3/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Dandim 1628/Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, para asisten dan staf ahli, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Sumbawa Barat.
.jpeg)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat atas persetujuan Peraturan Daerah Perubahan Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurutnya, perubahan struktur tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sebelumnya Diskominfo berstatus tipe C dengan dua bidang, yakni Bidang Komunikasi dan Informatika serta Bidang Statistik dan Persandian. Kini meningkat menjadi tipe A dengan empat bidang, yaitu Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Transformasi Pemerintah Digital, Bidang Aplikasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Statistik dan Persandian.
Bupati menegaskan, penguatan Diskominfo menjadi sangat penting karena berbagai program unggulan pemerintah daerah kini berbasis pada sistem data terintegrasi, termasuk Program Kartu Sumbawa Barat Maju.
“Program Kartu Sumbawa Barat Maju sangat bergantung pada pengelolaan data yang terintegrasi. Data tersebut harus terhubung mulai dari Dukcapil, Dinas Sosial, hingga Kominfo sebagai basis data, serta terkoneksi dengan OPD pengampu seperti Dinas Kesehatan, Perkim, Koperindag, Perikanan, DPMD, dan lainnya,” jelas Bupati.


Bupati mencontohkan, sistem data yang terintegrasi akan memungkinkan pembaruan data kependudukan secara cepat dan otomatis. Misalnya ketika terjadi perubahan status keluarga seperti pernikahan, kelahiran, maupun kematian, data dapat langsung diperbarui melalui satu sistem yang terintegrasi tersebut.
Selain penguatan pengelolaan data, Bupati juga menekankan pentingnya peran Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam memperkuat koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.
Haji Amar, sapaan akrab Bupati Sumbawa Barat meminta agar setiap OPD dapat menyediakan data dan informasi yang akurat serta terkelola dengan baik sehingga komunikasi publik pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di masyarakat.


“Mulai hari ini, Kadis Kominfo harus berani speak up, harus mulai bisa berbicara menyampaikan informasi kepada publik karena itu menjadi tupoksinya,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti perkembangan dunia informasi dan informatika saat ini berlangsung sangat pesat sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Sekretaris Daerah diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap penguatan kapasitas Diskominfo.
Hal ini juga berkaitan dengan persoalan bantuan jaringan internet di beberapa desa yang sebelumnya disediakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital. Akibat kebijakan efisiensi, program tersebut dihentikan sehingga sejumlah desa mengalami blankspot maupun sinyal lemah. Namun, melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati adanya dukungan bantuan dari pemerintah daerah guna memastikan ketersediaan jaringan internet bagi pemerintah desa untuk menjalankan pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan alasan penempatan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penanganan persoalan sampah secara serius di seluruh daerah.

.jpeg)
Bupati menargetkan bahwa pada tahun 2026 seluruh desa di Kabupaten Sumbawa Barat telah memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Desa yang sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) diwajibkan mengoperasikannya secara optimal, sementara desa yang belum memiliki TPS3R diharuskan membentuk bank sampah.
“Pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh melalui APBD agar program pengelolaan sampah desa ini dapat terealisasi pada tahun 2026. Tinggal bagaimana mekanisme keuangannya, apakah berupa bantuan kepada desa atau masuk dari APBD OPD terkaitnya yang menangani,” ujar Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kinerja. Setiap pejabat harus menjadi bagian dari solusi dalam organisasi, bukan justru menjadi sumber permasalahan. Karena itu, prosedur pemberian teguran maupun sanksi harus dijalankan secara tegas apabila terdapat staf yang tidak disiplin. Selain itu, E-Kinerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan harus benar-benar mencerminkan kinerja nyata dari tanggung jawab yang diemban. Dengan penerapan yang konsisten dan berorientasi pada kinerja, akuntabilitas dalam organisasi diharapkan dapat terwujud dengan baik. (nqf/Diskominfo KSB)
