Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Langgar Aturan, Pemda Sumbawa Barat Protes Perusahaan Sub Kontraktor Pabrik Smelter

 Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes kebijakan yang dilakukan PT Pudong. Perusahaan ini merupakan sub kontraktor di bawah naungan PT Pengembangan Industri Logam (PIL). Perusahaan konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk ini dinilai melanggar aturan tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang diterapkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pudong diam-diam diketahui menjalin kemitraan dengan Lombok Learning Center (LLC). Keduanya diam-diam merekrut tenaga kerja pabrik smelter dari luar KSB dan tidak melalui sistem satu pintu sesuai kebijakan pemerintah setempat. 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Slamet Riadi Senin (28/8/2023) kerjasama PT Pudong dengan LCC menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Imbasnya, pemerintah menjadi bulan-bulan masyarakat Sumbawa Barat. Meta, akrabnya disapa mengaku, tindakan yang dilakukan PT Pudong dengan LLC ini mendapat kecaman serius pemerintah setempat. 

‘’Ini kesalahan PT Pudong. PT PIL selaku perusahaan induk tempat Sadong ini bernaung juga tidak mengetahui kebijakan rekrutmen yang dilakukan sub kontraktornya ini. PIL pun harus ikut bertanggungjawab,’’ tegasnya. 

Meta menegaskan, Pudong merupakan perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT Sinohydro. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang bernaung atau bekerja sama dengan PT PIL untuk konstruksi pabrik smelter di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. 

‘’PT PIL itu perusahaan pertama yang memberikan kerja ke PT Sinohydro, nah di bawah Sinohydro ada namanya PT Pudong. Perusahaan inilah yang kemudian bekerjasama dengan LLC untuk merekut tenaga kerja, rata-rata berasal dari luar KSB,’’ tandasnya.

Diakuinya, langkah Pudong merekrut tenaga kerja menggunakan LLC melanggar kebijakan rekrutmen satu pintu yang diatur melalui peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan daerah (Pemda) Sumbawa Barat.

 ‘’Kita warning Pudong ini, putuskan kontrak atau kerjasama dengan LLC. Karena mereka ini melanggar perda kita dalam hal rekrutmen tenaga kerja,’’ tegasnya. 

Sikap PT Pudong ini dianggap tidak menghargai kebijakan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat. Untuk itu, pemerintah akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan tersebut.

 ‘’Hargai aturan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat, hargai pemerintah kita ini. Tindakan perusahaan itu sama saja melecehkan dan menjatuhkan marwah pemerintah,’’ tukasnya. 

PIL, selaku perusahaan induk pemberi kerja PT Sinohydro dan PT Pudong juga diminta bertanggungjawab. Perusahaan induk ini diminta tidak melepas tanggungjawab atas masalah yang dibuat salah satu perusahaan sub kontraktornya.

 ‘’PIL jangan lepas tangan. Harusnya mereka bisa mengawasi bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan perusahaan di bawahnya. Kalau kita sepakat ikut aturan Pemda KSB, harusnya itu dijalankan. Jangan malah pakai pola sendiri-sendiri,’’ sesalnya. 

Pemerintah makin meradang, setelah diketahui ternyata PT Pudong ini merekrut sekitar 46 tenaga kerja yang nota bene diklaim sebagai tenaga kerja skill untuk proyek smelter. Baru diketahui bermasalah, saat 46 calon tenaga kerja ini menjalani sesi wawancara dan akan berlanjut pada medical chek up (MCU). 

‘’Diam-diam mereka kerjasama dengan LLC, tapi akhirnya ditahu juga oleh masyarakat. Katanya skill, tapi faktanya non skil dan parahnya kesemuanya berasal dari luar KSB,’’ katanya.

Meta mengakui, pemerintah masih memberikan toleransi terhadap 46 orang calon pekerja ini. Mereka diberbolehkan bekerja dengan catatan 60 orang calon tenaga kerja yang kembali dibutuhkan PT Pudong ini diambil dan direkut dari masyarakat setempat dan menggunakan jalur satu pintu yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, danramil dan kapolsek. 

‘’Tapi sehari kemudian, kesepakat…
[08.26, 29/8/2023] Pak Firman: Selamat Pagi Bapak/Ibu, sebelumnya mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Nabila ElMuthi'ah staff Direktorat tata kelola dan kemitraan KP, Ditjen IKP. Izin mengirimkan undangan untuk menghadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial Kementerian/Lembaga/Daerah secara online terkait KTT ASEAN Ke43 Tahun 2023. Terima kasih


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location