Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Ini Tanggapan Bupati Sumbawa Barat atas Pengesahan 8 Raperda oleh DPRD

Sumbawa Barat—Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H.W.Musyafirin menghadiri sidang paripurna DPRD Sumbawa Barat dengan agenda pengesahan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Selasa (17/10/2023). 
 
Perda baru itu terdiri dari 4 usulan eksekutif dan 4 inisiatif DPRD Sumbawa Barat. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Abidin Nasar itu juga dihadiri langsung Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin. 
 
Empat perda usulan eksekutif itu antara lain perda tentang pelestarian cagar budaya, perda tentang pelayanan publik, perda penyelenggaraan perpustakaan daerah dan perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Sementara empat Perda inisiatif DPRD yaitu perda pengelolaan sampah, perda pengembangan ekonomi kreatif, perda pemberdayaan kelompok sadar wisata dan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
 
‘’Terhadap Perda pengelolaan sampah, kami menyambut baik perda inisiatif DPRD KSB ini. Termasuk beberapa rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) I,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin saat membaca tanggapan pemerintah atas pengesehan 8 Raperda ini menjadi Perda. 
 
Adapun rekomendasi pansus untuk Perda ini adalah penyempurnaan dasar hukum dan pasal-pasal dalam batang tubuh raperda dimaksud. Terhadap Perda pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata, Bupati dua periode ini menegaskan secara prinsip pemerintah sependapat dengan masukan yang disampaikan Pansus DPRD. Termasuk penambahan pasal dan penyempurnaan Perda itu sendiri. termasuk Perda pengembangan ekonomi kraetif, pemerintah juga menyambut baik lahirnya produk hukum ini. ‘’Secara keseluruhan kami menyambut baik masukan yang disampaikan Pansus I,’’ paparnya. 
 
Sementara itu, terhadap rekomendasi atau catatan yang disampaikan Pansus II mencakup Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Perda Pelayanan Publik, H.W.Musyafirin menegaskan pemerintah menyambut baik semua saran dan usulan yang disampaikan oleh Pansus.
 
‘’Perda Pelayanan Publik ini lahir sebagai bentuk keinginan kita agar bagaimana pelayanan publik di Sumbawa Barat lebih baik. Tentunya ini kami sambut baik,’’ katanya. 
 
Hal senada disampaikan Bupati terhadap rekomendasi Pansus III mencakup Perda Penyelengaraan Perpustakaan, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, secara prinsip pemerintah mengapresiasi lahirnya Perda tersebut.
 
‘’Intinya, 8 Perda ini kami sependapat. Karena memang sangat dibutuhkan masyarakat dan pemerintah saat ini. Kamipun mengapresiasi atas penetapan 8 raperda ini menjadi Perda,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location