Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Bupati Sumbawa Barat Terima Kunjungan Tim Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota AntiKorupsi dari KPK RI

Sumbawa Barat, - Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. menerima kunjungan Tim Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bertempat di Ruang Rapat Graha Fitrah Komplek Kemutar Telu Center, Kamis (05/09/2024).

Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTB selaku Plh. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, H. Wirawan, S.Si., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Inspektur Inspektorat Daerah KSB H. Amir Syarifuddin, S.Pd., ST., MM. dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Tim Observasi yang diketuai langsung oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno meninjau 6 komponen dan 19 indikator yang menjadi rujukan dalam penetapan kabupaten percontohan antikorupsi.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. menekankan bahwa hal utama yang harus dilakukan untuk menghindari tindakan korupsi adalah komitmen, sikap, persepsi dan mental setiap orang yang harus membeci semua tindakan korupsi.

“Seluruh kita harus benci dengan yang namanya korupsi, kita harus anti dengan korupsi, kita jangan mentoleransi korupsi sekecil apapun. Jika sikap-sikap antikorupsi ini kita lakukan, pasti tindakan-tindakan korupsi itu tidak akan pernah terjadi,” kata Bupati.

Dilanjutkan Bupati, meskipun memiliki sistem yang canggih atau sebaik apapun, tindakan korupsi tetaplah ditentukan oleh sikap kita.

“Sistem yang baik itu tidak ada gunanya kalau sikap, mental, pandangan kita terhadap korupsi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kita mulai dari diri kita, kita tanamkan bahwa korupsi betul-betul merupakan praktik yang sangat merugikan yang mampu meruntuhkan tatanan ekonomi, menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan merupakan tindakan kriminal yang membahayakan. Saya berharap sikap dan pesan ini bisa kita laksanakan dengan baik. Semoga kita semakin termotivasi untuk terus menerus menggalakkan supaya kedepan praktek-praktek korupsi tidak terjadi di KSB. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya perubahan perilaku,” pungkas Bupati.

Plh. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, H. Wirawan, S.Si., M.T. memberikan apresiasi atas terpilihnya KSB dari 3 kabupaten/kota calon percontohan antikorupsi di NTB bersama Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara.

“Usulan ini tidak datang serta merta, ada penilaian awal terhadap kondisi eksisting tata kelola pembangunan KSB ditandai dengan nilai MCP KSB cukup progresif, tata kelola keuangan WTP, dan untuk APBD KSB relative lebih leading diantara kabupaten dan kota lain yang ada di NTB. Pemerintah Provinsi akan ikut berpartisipasi, berkolaborasi, mendukung agar KSB menjadi kabupaten percontohan antikorupsi tahun depan,” ungkap Plh. Inspektur.

Pada kesempatan yang sama pula, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman dan BPKP.

“Kabupaten dan kota yang disebut sebagai percontohan antikorupsi harus memenuhi enam komponen dan Sembilan belas indikator. Komponen tersebut yakni tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Kami ingin melihat bagaimana antusisme dari pemerintah kabupaten, strategi dan inovasi terkait pencegahan antikorupsi, kemudian kami akan berkoordinasi dengan APH apakah sudah ada atau tidak proses pemeriksaan oleh APH dari Kejaksaan atau Kepolisian. Selanjutnya kami akan menganalisa, kami tentukan bersama kemeterian lain kabupaten atau kota mana yang dapat mewakili NTB menjadi kabupaten dan kota percontohan antikorupsi di tahun 2025,” terang Plh. Direktur Permas KPK.

Plh. Direktur Permas KPK juga mengungkapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi kabupaten dan kota percontohan antikorupsi, diantaranya adalah capaian MCP, SPIP, SPBE, Kepatuhan Pelayanan Publik, SAKIP, WTP, Opini BPK, dan hasil koordinasi Tim Observasi dengan APH.

“Intinya upaya antikorupsi tidak hanya dengan perbaikan sistem saja, tetapi juga dengan perilaku,” tutup Plh. Direktur Permas KPK.

Kegiatan observasi dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melihat mekanisme pengaduan dan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. (DiskominfoKSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location