Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Beri Keringanan PBB di Bawah 100 Ribu, Pemda Sumbawa Barat Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Pajak

Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100.000.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2023, PBB di bawah Rp100.000 akan digratiskan. 

Kepala Bapenda KSB, Ari Hadiarts menyampaikan bahwa PBB di atas Rp100.000 meski masih ditagihkan, targetnya bisa mencapai 200% senilai 500 juta lebih. 

Informasi tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi keringanan PBB di Aula Hanipati Resto Taliwang yang dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa dan Juru Pungut se-KSB. 

Menurut Kepala Bapenda KSB Ari Hadiarta, lebih dari 70 ribu objek pajak mendapatkan keringanan ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 Miliar yang tidak ditagihkan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat berlanjut tahun depan dan memberi kemajuan bagi masyarakat KSB serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. 

"PBB adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak", kata Kepala Bapenda KSB. 

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) gratis secara simbolis kepada perwakilan masyarakat sebagai bukti implementasi kebijakan keringanan pajak. 

Tren pembayaran PBB yang macet sejak 2012 menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Amar Nurmansyah terutama pada kategori Rp100.000 ke bawah. 

Menurut Sekda, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga pemerintah. 

"Subsidi yang diberikan pemerintah daerah memberikan kenyamanan dan keringanan. Pengenaan PBB pada faktanya terkadang tidak sesuai dengan objek pajak. Meski kontribusi pajak terhadap pendapatan daereh tidak signifikan, taat pajak merupakan wujud kecintaan sebagai warga negara", jelas Sekda. 

Di akhir sambutannya, Sekda berharap agar semua Kepala Desa, Lurah, maupun Juru Pungut untuk tetap mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar pajak karena pada hakikatnya pajak yang dikeluarkan ujung-ujungnya juga untuk kepentingan masyarakat. (MC Sumbawa Barat)


Tags ksb

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location