Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Abaikan Perda, Pemda Tegur Perusahaan yang Beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengambil langkah tegas menyusul banyaknya perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat, abai terhadap kebijakan pemerintah setempat. 

Terbaru, Pemda Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyurati seluruh pimpinan perusahaan kaitannya tentang proses rekrutmen tenaga kerja mengikuti kebijakan pemerintah yaitu menggunakan pola rekrutmen satu pintu. 

‘’Surat ini sudah kami layangkan kepada seluruh pimpinan perusahaan. Kami ingatkan, di Kabupaten Sumbawa Barat ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang harus diikuti tentang rekrutmen tenaga kerja,’’ tegas Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Slamet Riadi, Selasa (28/8/2023).

Surat dengan nomor 759 tahun 2023 sekaligus menjadi jawaban resmi pemerintah terhadap berbabagai isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pola dan sistem rekrutmen tenaga.

‘’Ada empat point utama dari isi surat tertanggal 28 Agustus 2023 itu,’’ katanya.

Pertama, rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan melalui sistem rekrutmen satu pintu dengan rujukan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Perbup Nomor 9 Tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan serta Perbup Nomor 15 Tahun 2022 tentang pengunaan sumber daya lokal.

Kedua, seluruh kegiatan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan tersebut agar dibatalkan dan dilakukan proses ulang kembali dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.

Tiga, mengacu pada aturan tersebut, Pemda Sumbawa Barat meminta kepada perusahaan yang telah melaksanakan proses rekrutmen yang tidak prosedural diwajibkan melaporkan diri untuk proses tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Terakhir atau keempat, ketidakpatuhan atas kewajiban pelaporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

‘’Empat point utama ini menjadi penegasan Pemda kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat,’’ tandasnya.

Surat edaran ini dikeluarkan pemerintah menyusul keresahan masyarakat atas ulah yang dilakukan satu perusahaan yang diketahui mendapat pekerjaan di proyek konstruksi pabrik smelter, pabrik pemurnian tembaga dan emas milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Perusahaan ini diketahui secara sepihak dan jelas-jelas melanggar kebijakan Pemda Sumbawa Barat terkait rekrutmen tenaga kerja yang menggunakan jasa rekrutmen dari luar. Tak hanya itu, tenaga kerja yang ditempatkan untuk pekerjaan non skill semuanya diambil dari luar Sumbawa Barat, padahal pekerjaan ini bisa ditangani atau merekrut tenaga kerja lokal Kabupaten Sumbawa Barat.

‘’Kita bukan anti pada pekerja luar, kita terbuka kepada siapa saja yang mau berinvestasi di Sumbawa Barat. Tapi proses rekrutmen, apalagi untuk tenaga kerja non skill harus mengikuti kebijakan satu pintu,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location