Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Wabup Terima Peserta Aksi Damai Peduli Gempa

TALIWANG—Bertempat di ruang kerjanya, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T menerima peserta aksi damai peduli korban gempa, Rabu pagi (9/01/2019).Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Lingkar Tambang, Nisa Mulyadin menuntut Pemerintah KSB dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan Limbah PT. AMNT terutama kayu untuk diberdayakan membangun rumah korban gempa. Pemerintah harus menyelesaikan rumah korban gempa karena saat ini musim hujan.Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T  menjelaskan, pemanfaatan kayu yang ada di wilayah tambang PT. AMNT belum direalisasikan karena belum ada izin pemerintah pusat dan jaminan anggaran. PT. AMNT adalah perusahaan yang memiliki aturan, Pemerintah Daerah tidak bisa begitu saja mengintervensi perusahaan tersebut. Permasalahannya adalah prosedur dan ketersediaan anggaran. Terlebih masalah tambang dan kehutanan bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan Pemerintah Provinsi.Korban gempa KSB terbagi dalam enam  tahap verifikasi dengan total rumah yang rusak sebanyak 18.514 unit, terdiri dari rusak berat, sedang dan rusak ringan. Dana stimulan tahap pertama yang sudah dicarikan senilai Rp. 123 miliar lebih. Untuk dana tahap kedua sudah diterima BPBD senilai Rp. 69,5 miliar lebih. Sementara tahap ketiga sampai enam belum ditransfer pemerintah pusat.Asisten II Setda KSB Bidang Ekbang, Dr. H. Amry Rakhman, M.Si mengatakan, kayu di areal PT. AMNT belum ditebang. Dari rapat bersama pihak PT. AMNT dan KPH Sejorong, bahwa penebangan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Stok kayu yang ada saat ini sebanyak 350 M3 kondisinya sudah tidak layak pakai. Rencananya, Pemda dan pihak terkait mengajukan rekomendasi penebangan. Dengan luas areal tebang 50 hektar atau sebanyak 5.000 M3  kayu tebangan.(PPID KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location