Pelayanan Publik KSB Raih Predikat 'Kepatuhan Tinggi"" dari Ombudsman RI
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dengan nilai 81,94.JakartaHal itu didapatkan berdasarkan survey oleh Ombudsman RI pada periode Bulan April-Agustus 2019 yang dilakukan secara independen terhadap 7 Kementerian/ Lembaga, 6 Provinsi dan 215 Kabupaten/Kota se-Indonesia.Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M. hadir menerima Anugerah Pelayanan Publik pada acara yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).Bupati menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh jajaran atas capaian anugerah tersebut. Namun jangan cepat berpuas diri, karena tantangan pemenuhan pelayan publik semakin kompleks, perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas layanan harus terus dilakukan, karena memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah.Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Ombudsman, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.Dalam melakukan penilaian saat survey, Ombudsman menetapkan 18 indikator penilaian, yaitu sistem mekanisme prosedur, tarif biaya, syarat-syarat, maklumat layanan, produk layanan, sistem informasi pelayan publik seperti web, brosur, running text, atau videotron. Berikutnya ada tidak ruang tunggu yang nyaman, loket atau meja layanan, toilet, kartu identitas petugas, sarana pengaduan, mekanisme pengaduan, dan petugas pengaduan. Hal tersebut ditambah lagi dengan harus ada visi misi dan motto, sarana yang membantu untuk penyandang difabel, sarana ramah ibu dan anak, serta indeks kepuasan masyarakat.Seluruh indikator tersebut adalah cara mengukur efektivitas dan kepuasan masyarakat sebagai sasaran pelayanan. Oleh karena pentingnya indikator yang dipergunakan oleh Ombudsman, maka dalam arahannya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfudz MD menyampaikan agar hal itu dipandu oleh seluruh entitas dalam pemerintahan.