Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Tingkatkan Pelayanan, Kajati NTB Resmikan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pada Selasa (30/01/2024) pagi.

Pada acara tersebut, Kajati NTB juga turut melakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita sebagai tanda bahwa telah diresmikannya Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Sukses meraih penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mendapatkan penilaiain terbaik dan menjadi satu-satunya kejaksaan negeri di NTB yang meraih WBK pada tahun 2020.

Guna mewujudkan Good Governance dan Clean Governance melalui penataan terhadap Sistem Reformasi Birokrasi yang akuntabel, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sudah menyiapkan sistem pelaporan online melalui website Silapo.co.id yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.

Bentuk laporan online yang diterima Kejaksaan ini dibagi menjadi dua kategori yakni Silapo (Sistem Layanan Pelaporan Online) dan Sipedes (Sistem Pendampingan Desa Terintegrasi).

Inovasi ini mendapatkan apresiasi dari Kajati NTB karena sangat bermanfaat.

“Masyarakat tidak perlu face to face, tapi bagaimana masyarakat didampingi untuk bisa menginput laporan dan aduan-aduan yang masuk. Koordinasi dengan Camat agar masyarakat bisa difasilitasi terkait inovasi ini agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat”, kata Kajati NTB.

Diakhir sambutannya, Kajati berharap agar sinergisitas, kekompakan, dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terus dijaga dan ditingkatkan agar membawa dampak positif bagi masyarakat KSB. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location