Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Sering Kecelakaan, Dishub KSB Segera Pasang Rambu Lalu Lintas

Sumbawa Barat - Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memasang rambu lalu lintas di jalan lintas Tongo, Kecamatan Sekongkang. 
 
Pemasangan rambu lalu lintas ini untuk mengantisipasi maraknya kasus kecelakaan di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S.Pd, M.Pd, Senin (29/4/2024) menjelaskan, pemasangan rambu lalu lintas menjadi solusi untuk sementara waktu.
 
‘’Langkah sementara yang bisa kita lakukan hanya dengan memasang rambu lalu,’’ jelasnya. 
 
Jalan lintas Tongo, Kecamatan Sekongkang diketahui merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi NTB. Karena hal ini, Pemda Sumbawa Barat tak bisa berbuat banyak.
 
‘’Beberapa lokasi kecelakaan karena kondisi jalannya memang longsor. Untuk dilakukan perbaikan sangat tak mungkin, karena terbentuk kewenangan,’’ katanya. 
 
Diketahui, pekan lalu satu mini bus yang ditumpangi pasangan suami istri terbalik dan masuk jurang. Kondisi ini dikarenakan jalan tersebut mengalami longsor. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Terhadap usulan perbaikan jalan Provinsi ini, H. Abdul Hamid mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemrov NTB. Hanya saja, hingga saat ini belum mendapat respon. 
 
‘’Berkali-kali kami sampaikan baik secara resmi maupun lisan. Tapi belum ada tanggapan. Karena ini menyangkut keselamatan, kita hanya bisa memasang rambu lalu lintas saja dulu,’’ janjinya.
 
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi  jumlah korban lebih lanjut.
 
‘’Keselamatan pengendara menjadi prioritas kita,’’ tutupnya. 
 
Insiden nahas seperti ini tak hanya terjadi di jalan lintas Tongo. Sehari setelah peristiwa itu, kecelakaan kembali terjadi di jalan negara, tepatnya tanjakan sebelum masuk Desa Benete, Kecamatan Maluk. Satu unit kendaraan tronton terbalik. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tak ada korban jiwa. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location