Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Desa, KI NTB Gelar Sosialisasi dan Bimtek Monev KIP Tahun 2024 di KSB

Sumbawa Barat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2024 yang bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis (16/05/2024), pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisioner KI NTB, Sansuri, S.Pt., MM., Wakil Ketua Komisioner KI NTB Drs. H. M. Zaini, Koordinator Bidang Kelembagaan Asraruddin, S.AP.,M.M.Inov., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Badrun, A.M., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Suaeb Qury, S.HI., beserta jajaran staf KI NTB, Kepala Dinas Kominfo KSB Ir. Abdul Muis, M.M., dan jajaran, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Kepala Dinas Kominfo KSB Ir. Abdul Muis, M.M. dalam sambutan membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah majelis ilmu yang jika dilakukan dengan tekun maka akan menambahkan rejeki dan memperpanjang umur. Momentum ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) di KSB.

“Terima kasih banyak kepada peserta dari lima desa yang sudah hadir pada majelis ilmu yang baik ini. Kegiatan ini akan dilakukan secara maraton untuk PPID Desa dan dilakukan evaluasi hasil penilaian Monev KIP tahun 2023 untuk PPID Utama. Muaranya nanti akan meningkatkan grade KSB kalau kita ikuti dengan baik,” kata Kepala Dinas Kominfo.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo menyebut, Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dalam upaya memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan akan menilai pelayanan keterbukaan informasi publik yang dilakukan di masing-masing PPID Pembantu muapun PPID Desa melalui Ajang Penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Sumbawa Barat.

Di tempat yang sama, Ketua Komisioner KI NTB Sansuri, S.Pt., MM. menyampaikan bahwa tugas utama hadirnya KI NTB adalah melakukan monev keterbukaan informasi publik yang sasaran utamanya adalah PPID Utama.

“PPID Desa adalah program terobosan kami yang baru dan ini merupakan jilid kedua. Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) merupakan inisiasi KI NTB bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika serta DPMD Provinsi NTB. Desa merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik yang berada di tingkat bawah. Hadirnya PPID menjadi jantung badan publik dalam menguatkan keterbukaan informasi publik, hal ini tidak boleh diremehkan. Untuk DGIP, kami syaratkan desa-desa yang memiliki website dan PPID Desa yang aktif. Ada delapan kabupaten di NTB yang mengusulkan masing-masing lima desa untuk diikutsertakan pada program DGIP Tahun 2024. Bentuk Monev DGIP ini akan berbasis elektronik. Kami harap desa-desa di KSB yang namanya sudah dikirimkan ke kami bisa mendapatkan penghargaan pada ajang DGIP tahun ini,” jelas Ketua Komisioner KI NTB.

Dalam arahannya, Ketua Komisioner KI NTB mengungkapkan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPID Desa yang akan mengikuti Monev DGIP Tahun 2024 dan diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Untuk diketahui, PPID Utama KSB telah mengusulkan Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene, Desa Manemeng Kecamatan Brang Ene, Desa Tongo Kecamatan Sekongkang, Desa Belo Kecamatan Jereweh dan Desa Desaberu Kecamatan Brang Rea untuk mengikuti Program DGIP Tahun 2024. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location