Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Penentuan Titik Bendung Dikeluhkan Masyarakat Lamunga Saat Yasinan, Ini Respon Bupati Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H.W.Musyafirin merespon langsung permintaan masyarakat petani Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang. Adapun permintaan masyarakat yang disampaikan melalui Forum Yasinan Pemda KSB, Kamis (27/7/2023) malam itu tentang penentuan titik pembangunan bendung di desa setempat. 
 
‘’Pembangunan bendung Lamunga adalah salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD). Pelaksanaan proyek ini juga didampingi Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari perencanaan hingga nanti pada tahap konstruksi,’’ jelas bupati. 
 
Bupati sangat memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat Lamunga. Bahkan dari sekian banyak desa yang di Sumbawa Barat, aspirasi masyarakat Lamunga yang paling banyak dipenuhi pemerintah. Adapun beberapa permintaan masyarakat yang sudah direalisasikan pemerintah antara lain pemekaran desa Lamunga menjadi desa sendiri, pisah dengan Desa Batu Putih.
 
‘’Aspirasinya tidak pernah tidak kita setujui. Minta membentuk desa sendiri, kita langsung mekarkan. Minta sungai sekitar diluruskan kita kerjakan. Lamunga ini memang spesial,’’ akunya.
 
Demikian juga terkait permintaan perbaikan bendung desa setempat juga direalisasikan pemerintah. Saat diterpa bencana, bendung di tempat itu langsung diperbaiki.
 
‘’Saat bendung ini kembali tidak berfungsi maksimal karena diterpa bencana, kita langsung alokasi anggaran untuk perbaikan. Kita susun DED, kita lakukan FS,’’ tandasnya. 
 
Soal penentuan lokasi yang kemudian menjadi perdebatan di tengah masyarakat, bupati berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut. Penentuan titik ini diputuskan setelah melalui kajian dan pertimbangan tehnis yang matang. 
 
‘’Kita tidak punya maksud apa-apa. Pertimbangan tehnisnya itu penting kita ikuti, supaya bendung ini bisa aman, bisa bertahan lama. Karena kajiannya ini melibatkan ahli,’’ tandasnya.
 
Adapun hasil kajian tehnis yang dilakukan pemerintah diakuinya dilakukan di tiga titik. Titik pertama, berdasarkan hasil kajian tehnisnya itu berkelok-kelok dan dikhawatirkan membentuk pusaran air.
 
‘’Jika tetap dipaksakan, ini akan berpotensi menggerus atau memberondong bendung yang kita bangun,’’ urainya. 
 
Di titik kedua, juga demikian kondisinya berkelok-kelok dan secara tehnis tidak mungkin dipaksanakan untuk dibangun di tempat itu.
 
‘’Akhirnya kita carikan alternatif ketiga, sekitar 500 meter ke atas. Hanya disitu yang pas,’’ paparnya lagi.
 
Karenanya, ketika kajian dan pertimbangan tehnis sudah keluar, baik kepala dinas maupun bupati tentunya tidak bisa mengabaikan pertimbangan yang sudah dibuat. Bupati mengibaratkan, pertimbangan tehnis yang sudah dilakukan ini seperti cara kerja di rumah sakit.
 
‘’Ibaratnya seperti ini kami sebagai direktur rumah sakit, tapi tidak bisa mengintervensi tindakan medis yang dilakuikan oleh tim dokter. Saya juga seperti itu. Saya tidak bisa intervensi dan memaksakan itu harus dibangun di tempat awal,’’ pintanya.
 
Ia berharap masyarakat memahami kondisi ini. Langkah pemerintah untuk tetap membangun di titik ketiga karena kejian tehnisnya untuk titik pertama dan kedua tidak memungkinkan.
 
‘’Kita dihadapkan pada disiplin ilmu yang digunakan untuk itu. Siapapun dia, yang mengecek kesana harus tetap melakukan pertimbangan tehnis,’’ urainya lagi.
 
Kendati demikian, pemerintah tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat Lamunga. Saat ini, lanjut bupati pemerintah sudah berkoordinasi dengan tim tehnis PU Provinsi NTB. Pemerintah menjamin, tim yang akan turun nanti netral.
 
‘’Kami paham betul aspirasi masyarakat, ini kenapa kami juga harus meminta pertimbangan tehnis pihak yang netral, untuk menentukan dimana letak dan posisi bendung itu harus dibangun,’’ harapnya. 
 
Jikapun hasil keputusan tim tenhis dari Pemrov NTB menyatakan itu harus dipindah dari titik yang sudah ditentukan berdasarkan kajian tehnis sebelumnya, pemerintah memastikan tentu akan mengikuti keputusan tersebut.
 
‘’Kami akan direncanakan ulang. Karena kalau ada perubahan seperti lokasi juga akan berubah pada nilai anggaran yang dialokasikan. Karena harus sesuai. Kalau tidak sesuai masalah lagi nanti,’’ tandasnya. 
 
Bupati menambahkan, pelaksanaan proyek ini tetap oleh APH, termasuk oleh kejaksaan. Kenapa perlu dilakukan pendampingan, agar semua aman. Bupati juga berharap masyarakat memahami kondisi tersebut.
 
‘’Semua ada fungsi masing-masing, kalau bergeser saja, itu akan menganggu rencana dan pertimbangan tehnis. Mengganggu juga alokasi biaya yang disudah disetujui pemerintah dengan DPRD,’’ katanya.
 
Dan pemerintah berharap, titik yang ditunjuk tim ini nantinya tidak lagi diperdebatkan atau ditolak.
 
‘’Mana titik yang ditunjuk, mohon kita ikuti. Saya pikir tidak ada maksud dari PU dan pemerintah daerah untuk merugikan masyarakat, tapi semata-mata yang diharapkan dimanapun dibangun itulah tempat terbaik. Mudah-mudahan ini bisa dipahami,’’ lanjutnya.
 
Pemerintah tidak ingin, keputusan mengabaikan kajian tehnis akan berdampak buruk terhadap fungsi bendung itu sendiri. Bupati mencontohkan kondisi yang pernah dialami bendung Lang Desa Jereweh. Bagaimana bendung itu akan dibangun dan direhabilitasi. Tapi ahli mengatakan tidak bisa, sementara pemerintah sudah cukup banyak membuang anggaran baik untuuk perencanaan, FS maupun DED termasuk dilakukan FS ulang oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
 
‘’Kesimpulan tetap tidak bisa dibangun, karena di bawah bendung ada rongga yang sangat besar. Kalau dipaksanakan maka dia akan longsor. Sehingga kita kemudian memindahkan ke Tiu Bangkemang, menaik ke atas dari posisi sebelumnya,’’ tutupnya (MC Sumbawa Barat)
 
Redaktur : Dhedet P.


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location