Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Landasan Pembangunan, Tujuh Perda Baru Resmi Disahkan

Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD KSB resmi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (22/6/2026). Tujuh regulasi tersebut mencakup perlindungan anak, penguatan sektor pertanian, pengelolaan lingkungan hidup, hingga peningkatan pelayanan publik.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, jajaran kepala perangkat daerah dan instansi vertikal lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Tujuh Perda yang disepakati tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yaitu Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.

Kehadiran regulasi ini bukan hanya penambahan produk hukum daerah, melainkan instrumen untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan yang selama ini dirasakan langsung oleh warga. Melalui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, misalnya, Pemerintah Daerah memperkuat komitmen menghadirkan lingkungan yang lebih aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Perda ini akan mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, mengoptimalkan koordinasi layanan perlindungan, serta memperluas peran keluarga dan warga dalam menjaga generasi masa depan.

Untuk mendorong hilirisasi sektor pertanian, Perda Pengolahan Hasil Produksi Pertanian menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk lokal. Selama ini, sebagian besar hasil pertanian dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai ekonomi yang dinikmati petani masih terbatas. Kehadiran Perda tersebut diharapkan mendorong tumbuhnya usaha pascapanen dan industri pengolahan yang mampu membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendongkrak pendapatan petani dan pelaku usaha daerah.

Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan PT Bank NTB Syariah diarahkan untuk memperkuat kapasitas lembaga usaha daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga diproyeksikan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Dari sisi pelayanan publik, Perda Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat memberikan kepastian aturan bagi warga dalam memanfaatkan ruang publik untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan. Dengan pengaturan yang lebih jelas, berbagai kegiatan warga dapat berlangsung tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Perbaikan tata kelola pemerintahan juga diperkuat melalui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan aset-aset daerah dikelola secara lebih tertib, efektif, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di bidang lingkungan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Kabupaten Sumbawa Barat. Kehadiran payung hukum ini ditujukan untuk mendorong pencegahan kerusakan lingkungan, menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya pelestarian alam, serta memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Dalam pembahasan delapan Raperda, terdapat satu Raperda yang belum dapat dilanjutkan penetapannya, yaitu Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan harmonisasi regulasi, beberapa materi muatan masih memerlukan penyesuaian agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah bersama DPRD akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui proses penyusunan yang lebih komprehensif sehingga substansi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Peraturan daerah bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, fokus utama Pemerintah Daerah adalah memastikan setiap kebijakan dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik, perlindungan yang lebih kuat, peluang ekonomi yang lebih luas, serta kualitas hidup masyarakat yang terus meningkat.

Dengan penetapan tujuh Perda tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan anak, mendorong hilirisasi pertanian, memperkuat peran BUMD, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan layanan publik. (nqf/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location