Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemkab Sumbawa Barat Imbau Masyarakat Hemat BBM dan Energi, Dorong Pola Hidup Efisien dan Ramah Lingkungan

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang imbauan penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan energi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia serta dinamika geopolitik global yang berpengaruh terhadap ketersediaan energi.

Melalui edaran tersebut, Bupati Sumbawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kebiasaan hemat energi dalam kehidupan sehari-hari. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas konsumsi energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Beberapa langkah sederhana yang dianjurkan antara lain menggunakan BBM dan gas LPG secara bijak, memanfaatkan kendaraan sesuai kapasitas, serta mendorong kebiasaan berbagi kendaraan (carpooling) bagi masyarakat yang memiliki tujuan perjalanan yang sama. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mulai beralih ke moda transportasi non-BBM seperti sepeda atau kendaraan listrik, terutama untuk jarak dekat.

Di sektor pendidikan dan rumah tangga, penggunaan kendaraan bermotor bagi anak sekolah diharapkan dapat dikurangi dengan mengoptimalkan pemanfaatan bus sekolah. Sementara di lingkungan rumah dan tempat kerja, masyarakat diimbau untuk membiasakan mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan pada suhu ideal 24–26 derajat Celsius.

Pemanfaatan cahaya alami pada siang hari juga menjadi salah satu langkah sederhana namun berdampak besar dalam mengurangi konsumsi energi listrik.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat, imbauan ini bersifat wajib untuk dilaksanakan. ASN diarahkan untuk mengutamakan penggunaan kendaraan dinas roda dua untuk perjalanan jarak menengah, serta kendaraan listrik atau berbasis tenaga manusia untuk jarak dekat dan di kawasan tertentu, seperti area perkantoran.

Pemerintah daerah berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya penghematan energi dapat terus tumbuh. Dengan langkah kecil yang dilakukan bersama, diharapkan Sumbawa Barat dapat menjadi daerah yang lebih efisien, tangguh, dan peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Penghematan energi bukan hanya kebutuhan saat ini, tetapi juga investasi untuk masa depan,” menjadi pesan utama dalam edaran tersebut, yang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif demi kebaikan bersama. (nqf/Diskominfo KSB)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location