Pemkab Sumbawa Barat Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Perkuat Akses dan Kualitas PAUD
Sumbawa Barat—Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kewajiban Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Satuan PAUD Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Gili Paserang, Gedung Sekretariat Daerah, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., selaku Bunda PAUD Kabupaten Sumbawa Barat. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Agus, S.Pd., M.M., narasumber dari Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTB Husaini, M.Pd, para camat se Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan TP-PKK, Bunda PAUD kecamatan, desa dan kelurahan, serta organisasi mitra pendidikan seperti Himpaudi dan IGTKI.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Agus menegaskan pentingnya pendidikan prasekolah sebagai fondasi utama dalam tumbuh kembang anak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan wajib belajar kini diperluas menjadi 13 tahun, termasuk satu tahun prasekolah.
“Sekitar 90 persen perkembangan otak anak terjadi pada usia 0–5 tahun atau masa golden age. Oleh karena itu, pendidikan PAUD menjadi sangat penting untuk mempersiapkan anak secara emosional, sosial, dan akademik sebelum memasuki jenjang sekolah dasar,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun angka partisipasi PAUD di Sumbawa Barat sudah berada pada rata-rata nasional, namun masih belum optimal. Saat ini terdapat 6.301 anak yang terlayani di 170 satuan PAUD dengan dukungan 284 tenaga pendidik, yang dinilai masih belum ideal.
“Tantangan kita hari ini adalah keterbatasan tenaga pendidik serta linearitas kompetensi guru PAUD yang masih perlu ditingkatkan. Namun, pemerintah terus berupaya memperluas akses layanan dan meningkatkan kualitas melalui pelatihan serta penambahan sarana prasarana,” tambahnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Bunda PAUD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak usia 5–6 tahun mendapatkan layanan pendidikan prasekolah.
“Program ini bukan beban, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak anak. Kita ingin memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan sejak dini sebagai bekal masa depan mereka,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan program tersebut, mulai dari pemerintah, tenaga pendidik, hingga masyarakat. Melalui program Pijar Bunda PAUD (Pusat Informasi dan Jejaring Bunda PAUD), seluruh elemen diharapkan dapat bersinergi dalam mendata dan menjangkau anak-anak yang belum mendapatkan layanan PAUD.
“Saya mengajak seluruh Bunda PAUD, PKK, kader posyandu, serta perangkat desa untuk bersama-sama bergerak mendata dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan prasekolah,” ujarnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Husaini, M.Pd., dari BPMP Provinsi NTB yang menyampaikan kebijakan teknis serta strategi implementasi wajib belajar 13 tahun, khususnya pada jenjang prasekolah.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap terbangun kesamaan persepsi serta penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pendidikan anak usia dini, sebagai langkah strategis menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing di masa depan.(nc/DiskominfoKSB)
