Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Pemda Sumbawa Barat Harap Izin Pinjam Pakai Genangan Bendungan Tiu Suntuk Segera Diterbitkan Menteri LHK

Sumbawa Barat – Bendungan Tiu Suntuk merupakan bendungan raksasa keenam yang dibangun Kementerian PUPR di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan yang kedua bagi Kabupaten Sumbawa Barat.

Tiu Suntuk akan menjadi bendungan terbesar kedua setelah bendungan Bintang Bano yang lebih dulu telah diresmikan Presiden RI, Joko Widodo awal Februari tahun 2022 lalu.

Tiu Suntuk mulai dibangun tahun 2020 lalu dan ditargetkan pembangunannya rampung akhir tahun 2023 ini. Pembangunan bendungan ini menelan anggaran sekitar Rp 1,27 triliun yang bersumber dari APBN.

Bendungan baru ini diperkirakan memiliki kapasitas tampungan sekitar 55,90 juta meter kubik dengan luas gendangan total sekitar 312,09 haktare dan mampu menyuplai air baku sebesar 68 liter perdetik.

Bendungan ini akan digunakan sebagai penyuplai air untuk sekitar 1.900 hakter lahan pertanian, baik di Kecamatan Brang Ene, Taliwang hingga ke Kecamatan Jereweh.

Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin Selasa (25/7/2027) mengakui, dalam waktu dekat bendungan itu direncanakan akan kembali diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun sebelum itu, bendungan lebih dulu harus melewati tahapan impounding (pengisian awal) genangan.

‘’Izin pinjam pakai (IPP) kawasan hutan lindung untuk genangan bendungan Tiu Suntuk itu yang kita harapkan segera diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dibutuhkan areal sekitar 200 hektar,’’ harapnya.

Saat ini konstruksi utama bendungan itu hampir mencapai 100 persen. Ada satu kendala kecil yang harus dituntaskan sebelum akhirnya bendungan itu dioperasikan akhir tahun ini.

‘’Kalau izin pinjam pakai untuk lahan genangan ini belum keluar, PUPR juga tidak mau melanjutkan itu. Apalagi, izin yang dibutuhkan tersebut adalah untuk genangan bendungan,’’ paparnya.

Bendungan Tiu Suntuk dijadwalkan diresmikan antara Agustus atau September. Ini bisa saja berubah jika izin pinjam pakai lahan untuk genangan tidak segera diterbitkan Kementerian LHK.

‘’Sebelum diresmikan, bendungan ini kan harus lebih dulu di impounding (pengisian awal genangan,red). Ini tahapan yang harus dilalui setelah konstruksi bendungan selesai dan itu merupakan saat-saat kritis yang harus dilalui bendungan,’’ urainya.

Belum lagi, saat ini Sumbawa Barat sedang memasuki musim kemarau, sehingga proses impounding ini juga dipastikan membutuhkan waktu lama agar daya tampung minimal yang dibutuhkan tercapai.

‘’Kata enam bulan, kalau bisa kita minta dipercepatlah, cukup satu bulan, sehingga pengisian air awal genangan bisa segera dilakukan,’’ pintanya.

Kehadiran bendungan Tiu Suntuk akan memberikan dampak cukup besar bagi Kabupaten Sumbawa Barat, terutama di sektor pertanian. Bendungan ini tidak hanya akan digunakan untuk irigasi pertanian di Kecamatan Taliwang dan Brang Ene, Kecamatan Jereweh juga diharapkan bisa memanfaatkan sumber air ini.

‘’Rencananya, untuk irigasi ke Jereweh akan menggunakan trowongan. Nah disitu juga nanti butuh izin pinjam pakai lahan hutan lindung dari Kementerian LHK,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location