Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Izin Pinjam Pakai Lahan Terbit, Land Clearing Area Genangan Tiu Suntuk Bisa Segera Dikerjakan

Sumbawa Barat - Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fud Syaifuddin memastikan proses land clearing, pembersihan lahan untuk area genangan bendungan Tiu Suntuk, Kecamatan Brang Ene sudah bisa dilakukan setelah terbitnya izin pemanfaatan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu. 

‘’Setelah izin keluar, tinggal dilakukan pembersihan sebelum nanti area itu diisi air untuk genangan bendungan,’’ papar Wabup Fud, Sabtu (5/8/2023) 

Pembersihan areal genangan cukup penting sebelum bendungan kedua terbesar yang dibangun Presiden Jokowi di Sumbawa Barat itu diresmikan. Mengingat, impounding untuk genangan harus dilakukan lebih cepat sebelum nantinya diresmikan presiden.

‘’Karena proses land clearing lahan bendungan ini memakan waktu cukup lama, ini juga berimbas pada proses peresmian sendiri. Tapi rencanaya paling telat dilakukan Oktober mendatang,’’ jelasnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan lindung kepada Pemda KSB seluas 459 hektare lebih untuk areal genangan bendungan Tiu Suntuk. Bendungan ini memiliki kapasitas tampung sekitar 55,90 juta meter kubik dan nantinya akan mampu menyuplai air baku sebesar 68 liter perdetik dan akan menyuplai air bagi daerah irigasi sekitar 1.900 hektare di Kecamatan Brang Ene dan Taliwang. Selain itu, air bendungan ini nantinya juga akan digunakan untuk irigasi di Kecamatan Jereweh. 

‘’Bendungan ini nantinya akan menjadi sumber pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM). Termasuk untuk mereduksi banjir dalam Kota Taliwang,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location