Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Cegah Korupsi, Dikbud Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli PPDB

Sumbawa Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tak melakukan pengutan liar (Pungli) jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
 
‘’Tidak boleh ada Pungli. Karena itu masuk kategori korupsi,’’ tegas Kepala Dikbud Sumbawa Barat, Khusnarti, S.Pd, Senin (29/4/2024). 
 
Dikbud meminta sekolah mentaati kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Diakuinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup getol mengkampanyekan anti korupsi, bahkan beberapa waktu lalu, KPK bersama Inspektorat KSB telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD di Sumbawa Barat tentang pencegahan. 
 
‘’Dikbud sebagai OPD yang menaungi sekolah baik SD maupun SMP juga sudah melakukan kampanye dan sosialisasi ke sekolah, meminta mereka tidak melakukan tindakan ini,’’ tegasnya. 
 
Selain itu dalam waktu dekat, Dikbud Sumbawa Barat juga akan membuat surat edaran resmi, terutama jelang penerimaan siswa baru di semua jenjang. ‘’Surat edaran ini nanti akan kami layangkan langsung ke masing-masing sekolah,’’ janjinya. 
 
Ia menegaskan, pada penerimaan siswa baru mendatang, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran apapun kepada siswa. Termasuk biaya seragam sekolah, sebab tahun 2024 ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa.
 
‘’Anggarannya akan segera kita siapkan di APBD Perubahan. Pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP. Jadi sekolah tidak boleh lagi menjual seragam,’’ tegasnya. 
 
Selain itu, ia juga meminta sekolah tidak main-main dengan penggunaan dana BOS. BOS yang diterima harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
 
‘’Ini juga kami ingatkan, supaya tidak menjadi persoalan dikemudian hari,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


Tags dikbud ksb

 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location