Cegah Korupsi, Dikbud Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli PPDB
Sumbawa Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tak melakukan pengutan liar (Pungli) jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
‘’Tidak boleh ada Pungli. Karena itu masuk kategori korupsi,’’ tegas Kepala Dikbud Sumbawa Barat, Khusnarti, S.Pd, Senin (29/4/2024).
Dikbud meminta sekolah mentaati kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Diakuinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup getol mengkampanyekan anti korupsi, bahkan beberapa waktu lalu, KPK bersama Inspektorat KSB telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD di Sumbawa Barat tentang pencegahan.
‘’Dikbud sebagai OPD yang menaungi sekolah baik SD maupun SMP juga sudah melakukan kampanye dan sosialisasi ke sekolah, meminta mereka tidak melakukan tindakan ini,’’ tegasnya.
Selain itu dalam waktu dekat, Dikbud Sumbawa Barat juga akan membuat surat edaran resmi, terutama jelang penerimaan siswa baru di semua jenjang. ‘’Surat edaran ini nanti akan kami layangkan langsung ke masing-masing sekolah,’’ janjinya.
Ia menegaskan, pada penerimaan siswa baru mendatang, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran apapun kepada siswa. Termasuk biaya seragam sekolah, sebab tahun 2024 ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa.
‘’Anggarannya akan segera kita siapkan di APBD Perubahan. Pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP. Jadi sekolah tidak boleh lagi menjual seragam,’’ tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta sekolah tidak main-main dengan penggunaan dana BOS. BOS yang diterima harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
‘’Ini juga kami ingatkan, supaya tidak menjadi persoalan dikemudian hari,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)