Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Tujuh Raperda, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat
Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026. Berbagai regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan publik, perlindungan anak, pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi daerah, hingga tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD KSB, Selasa (23/6/2026), melalui Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah menjalankan seluruh rangkaian pembahasan, konsultasi, hingga uji publik terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Daerah menerima dan mengapresiasi berbagai masukan, saran, serta catatan yang disampaikan DPRD melalui panitia khusus. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi peraturan daerah agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja BUMD sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.

.jpeg)
Pada Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Daerah menyatakan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan, koordinasi lintas sektor, layanan terpadu, penguatan sistem data dan pelaporan digital, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk rumah aman dan pusat layanan anak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat akan terus diperkuat, baik terkait ketahanan keluarga maupun peningkatan literasi digital. Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmen dukungan pembiayaan melalui APBD agar implementasi regulasi ini dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Pemerintah Daerah menghormati keputusan DPRD untuk tidak melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya. Keputusan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah tetap selaras dengan kewenangan pemerintah daerah serta harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah sependapat dengan berbagai catatan DPRD mengenai pentingnya penyesuaian materi muatan dengan regulasi yang lebih tinggi dan terbaru. Perubahan tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih norma hukum sekaligus memperkuat sistem penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan aset daerah sehingga tercipta pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
.jpeg)
Terhadap Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Pemerintah Daerah menyambut baik berbagai masukan DPRD, khususnya terkait penyelarasan antara judul dan substansi agar lebih fokus pada aspek pengolahan hasil produksi pertanian. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendorong peningkatan nilai tambah produk pertanian, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha di daerah.
Pada Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pemerintah Daerah menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. Namun demikian, pemanfaatan jalan tetap harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Berbagai masukan DPRD akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi peraturan agar implementasinya dapat berjalan secara optimal dan memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyertaan modal merupakan salah satu instrumen strategis untuk memperkuat peran perbankan daerah dalam mendukung pembangunan, memperluas ruang pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah juga menyambut baik berbagai masukan dan pengawasan DPRD sebagai bentuk dukungan untuk memastikan penyertaan modal daerah dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Adapun terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah menyambut baik inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah juga sependapat dengan berbagai masukan DPRD untuk memperkaya materi muatan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang lebih komprehensif dalam upaya perlindungan, pengendalian, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia berharap seluruh peraturan daerah yang disepakati tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Bupati, keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya, tetapi juga oleh komitmen bersama dalam melaksanakan, mengawasi, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap tujuan setiap regulasi, diharapkan berbagai kebijakan yang lahir mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, serta mempercepat terwujudnya Kabupaten Sumbawa Barat yang semakin maju dan sejahtera. (nqf/Diskominfo KSB)
