Blog

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

UMK Sumbawa Barat Tahun 2024 Naik 7,12 Persen

Sumbawa Barat - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Diketahui, UMK Sumbawa Barat pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 2.474.712 dan kini naik menjadi Rp 2.650.862 atau sekitar 7,12 persen.   ‘’UMK kita tahun 2024 ini sudah diusulkan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetu...

Read More

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location