UMK Sumbawa Barat Tahun 2024 Naik 7,12 Persen
Sumbawa Barat - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 mendatang dipastikan mengalami kenaikan. Diketahui, UMK Sumbawa Barat pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 2.474.712 dan kini naik menjadi Rp 2.650.862 atau sekitar 7,12 persen. ‘’UMK kita tahun 2024 ini sudah diusulkan ke Gubernur NTB untuk mendapat persetu...
Read More