WAKIL BUPATI SUMBAWA BARAT HADIRI RAPAT KOORDINASI SECARA VIRTUAL DENGAN KPK RI
Sumbawa Barat - Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST menghadiri Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bertempat di Ruang Rapat Graha Fitrah pada Selasa (05/09/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini digelar dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019-2024 khususnya aksi utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perbaikan tata kelola penyaluran bansos dan aksi optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk efektivitas dan efisiensi Program Pemerintah.
Kegiatan yang terpusat di Auditorium Randi Yusuf Gedung KPK ini dihadiri oleh Menteri Sosial RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Menteri Sosial RI, Dr. (H.C) Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. dalam penyampaiannya menegaskan agar seluruh Kepala Daerah dapat melakukan verifikasi dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/bansos. Hal ini terkait dengan temuan yang diperoleh oleh Kementerian Sosial RI bahwa terdapat potensi kerugian negara perbulan sebanyak Rp 140.911.072.000,- dari data para penerima Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki gaji di atas UMK, terdaftar sebagai ASN dan AHU.
Oleh sebab itu, data yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap DTKS selama 1 bulan.
Alexander Marwata selaku Pimpinan KPK RI kembali mengingatkan dan mengimbau untuk segera memperbaiki data masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial.
“Kami meyakini bahwa bantuan sosial ini sangat dibutuhkan terutama oleh masyarakat miskin dan yang sakit tetap. Tetapi untuk saudara-saudara kita yang masih pada usia produktif, bantuan sosial hanya bersifat sementara. Kami berharap agar Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi terhadap kelayakan para penerima bantuan sosial. Jangan sampai mendata dan mengusulkan penduduk yang sudah diketahui memang tidak layak mendapatkan bantuan karena itu termasuk tindak pidana korupsi”, tegas Pimpinan KPK.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, dalam proses memadankan data untuk proses evaluasi dan verifikasi DTKS/bansos ini perlu sinergisitas pihak-pihak terkait yang ada di daerah khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (MC Sumbawa Barat)