Blog Item

Informasi berita terbaru mengenai perkembangan daerah

Tiga ASN Pemda Sumbawa Barat Terancam PDTH

Sumbawa Barat - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipecat. Mereka akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kondisi ini tentu saja sangat disayangkan. Selain saat ini Pemda Sumbawa Barat masih kekurangan PNS (ASN), menjadi PNS adalah impian banyak orang. Untuk menjadi abdi negara, ribuan orang berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS.  

‘’Tiga PNS terencam dipecat tahun ini. Kesalahan mereka, karena melanggar disiplin sebagai PNS,’’ sesal Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, H. A. Malik Nurdin Senin (4/9/2023). 

Tiga ASN ini sebenarnya sudah dipecat sejak tahun 2022 lalu. Hanya saja, proses tersebut sampai saat ini masih ditangani inspektorat.

 ‘’Nanti setelah selesai ditangani Inspektorat, akan kita naikkan ke Bupati untuk kemudian ditandatangani SK pemecatannya,’’ katanya. 

Tiga pegawai itu diketahui bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora), Kantor Camat Seteluk dan satu orang lagi merupakan guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam Kota Taliwang. Ketiga diketahui mangkir dan tidak pernah masuk kantor cukup lama.

‘’10 hari saja kita tidak masuk kantor itu bisa dipecat, apalagi ini sudah cukup lama,’’ tandasnya.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap tiga oknum ASN ini, namun ketiga orang ini nampaknya memilih untuk tetap dipecat. 

‘’Karena tidak masuk, secara otomatis e kinerjanya tidak ada. Dan ini sudah memenuhi syarat untuk diambil tindakan tegas,’’ urainya. 

Parahnya, satu oknum ASN yang diketahui bertugas sebagai guru itu ternyata juga tidak diketahui oleh pihak keluarga. ‘’Untuk yang guru ini, pihak keluarganya sendiri juga tidak tahu sekarang berada di mana,’’ sesalnya.

H. Malik yang juga merupakan Plt. Asisten III Setda Sumbawa Barat ini berharap, kepada seluruh ASN Pemda Sumbawa Barat untuk tidak mencontoh sikap yang ditunjukkan tiga oknum ASN ini. Tidak masuk kantor, tanpa disertai keterangan yang jelas dan meninggalkan tugas dengan sengaja tentunya akan memiliki konsekwensi tersendiri. 

‘’Kuncinya, kita semua harus disiplin. Patuhi aturan yang berlaku, karena ASN bekerja ada aturannya,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)


 

About Us

Dengan terbentuknya PPID dan PLID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah KSB sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.


Jam Pelayanan

Waktu pelayanan PPID dilakukan dari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.


Address

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Komplek KTC - Taliwang
Sumbawa Barat, NTB 84452
P: (0372) 8281747, 8281748 Fax. (0372) 8281765

Newsletter


Our Location